Terima Suap, 7 Anggota DPRD Sumatera Utara Ditahan KPK
Editor
Elik Susanto
Jumat, 5 Agustus 2016 20:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang menjadi tersangka suap pengesahan anggaran. Penahanan terhitung mulai Jumat, 5 Agustus 2016, hingga 20 hari ke depan. "Mereka ditahan di penjara yang berbeda," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat, 5 Agustus 2016.
Priharsa menjelaskan, untuk tersangka Muhamad Affan, Guntur Manurung, dan Parluhutan Siregar ditahan di sel Kepolisian Resor Jakarta Pusat; tersangka Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, dan Bustami di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Zulkifli Husin ditahan di sel Polres Metro Jakarta Timur. "Ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Priharsa.
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, yang ketika itu masih menjabat Gubernur Sumatera Utara. Mereka menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara 2013.
Mereka juga diduga menerima duit untuk pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
Budiman keluar dari gedung KPK lebih dulu. Ia mengaku telah mengembalikan duit korupsi Rp 300 juta ke KPK. "Duit bukan hak saya, jadi saya serahkan," kata Budiman. Budiman berdalih, korupsi itu adalah sesuatu yang sistematis dan diatur oleh gubernur. Ia hanya ikut-ikut ambil uang karena disuruh. "Saya disuruh ambil sama sekwan (sekretaris dewan)," ucapnya.
Menurut Budiman, uang tersebut terkait dengan pencalonannya menjadi anggota legislatif pada 2014. "Kami mau nyaleg, supaya menang ditawarkan untuk mengambil uang itu. Saat caleg ada uang ini pakai saja, dipakailah biar menang," ungkap Budiman. Sedangkan tersangka Bustami mengaku sudah mengembalikan Rp 50 juta kepada KPK.
Penetapan tersangka ketujuh anggota DPRD ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gubernur Gatot Pujo. Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan koleganya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.
MAYA AYU PUSPITASARI
BACA JUGA
Dukung Rizal Ramli-Sandiaga, Ahmad Dhani: Mereka Bela Rakyat
2 Skenario yang Bisa Menghadang Ahok