Bupati Mojokerto Dituduh Tabrak Aturan Penggunaan Dana Desa  

Reporter

Kamis, 4 Agustus 2016 19:57 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Mojokerto - Proyek pembangunan desa di Kabupaten Mojokerto yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk bantuan keuangan desa (BK Desa) dinilai banyak yang melanggar aturan.

“Mulai dugaan pelanggaran administrasi pelaksanaan kegiatan hingga dugaan kolusi dan korupsi di dalamnya,” ujar Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mojokerto Wiwid Haryono, Kamis, 4 Agustus 2016.

Pelanggaran administrasi, kata dia, tampak dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan dana puluhan miliar itu, yakni petugas tak mengindahkan aturan. “Misalnya, Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Desa belum terbit tapi sudah ada kegiatan pembangunan,” katanya.

Wiwid juga menyoroti dugaan kolusi dan korupsi di setiap proyek pembangunan desa. “Ada dugaan pengkondisian proyek sampai penggelembungan harga pengadaan jasa dan barang yang tidak sesuai dengan standar harga,” katanya.

Kolusi dan korupsi itu, menurut dia, melibatkan kelompok usaha milik keluarga dan kroni Bupati Mojokerto. Proyek yang semestinya harus melalui lelang, dalam prakteknya tidak dilelang. “Hampir semua material dan jasa proyek jalan, misalnya, diarahkan mengambil dari kelompok usaha tersebut,” ujarnya.

Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, kata Wiwid, proyek yang didanai bantuan keuangan desa boleh dikerjakan dengan menggandeng pihak ketiga atau dikerjakan secara swakelola. Jika jenis pekerjaan tersebut butuh teknologi tinggi dan menelan dana minimal Rp 200 juta, harus dilakukan lelang dan menggandeng pihak ketiga.

Sebaliknya, jika pekerjaan tidak membutuhkan teknologi tinggi, pengerjaan bisa dilakukan mandiri oleh masyarakat. “Namun kenyataannya, ada desa yang mendapat dana sampai miliaran rupiah tapi proyeknya dilakukan secara swakelola,” ujar Wiwid.

Ujung-ujungnya, kata dia, desa tersebut diarahkan menggunakan jasa kelompok usaha dari keluarga dan kroni bupati. Modus yang dimainkan dari tahun ke tahun, menurut Wiwid, sebenarnya sama. “Sayangnya, aparat penegak hukum tak tuntas mengusutnya,” katanya.

Pada 2014, Kejaksaan Negeri Mojokerto pernah menyelidiki korupsi bantuan keuangan desa 2013 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, kasus yang semula diusut sebagai pidana korupsi itu, tiba-tiba diubah menjadi urusan perdata dan administrasi tata usaha negara yang kelebihan pembayarannya cukup dikembalikan ke kas daerah.

Tahun ini Kepolisian Resor Mojokerto juga mengusut penggunaan dana pembangunan desa, baik yang bersumber dari APBD kabupaten dan provinsi maupun APBN. Namun hingga kini belum ada progres penyelidikan. Padahal sekitar 15 kepala desa dan perangkat desa terkait sudah diperiksa.

“Harus dipilah-pilah dan dilihat apakah ada dobel anggaran, pelanggaran administrasi, atau sampai ke pidana,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Bupati Mojokerto belum dimintai konfirmasi terkait tuduhan ini.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya