Mainkan Banyak Perkara, Kasubdit Kasasi MA Dituntut 13 Tahun  

Reporter

Kamis, 4 Agustus 2016 16:22 WIB

Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisnamenjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Agustus 2016. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.

Jaksa penuntut, Muhammad Burhanuddin, mengatakan terdakwa dituntut tinggi lantaran kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sangat banyak.

"Orang sudah berperkara di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung, tapi malah dipermainkan. Itu kenapa tuntutannya tinggi," kata Burhanuddin.

Jaksa menyebut, Andri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia didakwa menerima duit dari Awan Lazuardi Embat, kuasa hukum Ichsan Suaidi, Rp 400 juta.

Pemberian duit itu dilakukan supaya Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Untuk memuluskan perbuatannya, Andri bekerja sama dengan panitera muda Mahkamah Agung Kosidah, meminta imbalan Rp 50 juta.

Andri juga memainkan banyak perkara. Melalui percakapan di Blackberry Messenger antara Andri dan Kosidah, terungkap kerja sama yang dilakukan keduanya untuk mengkondisikan perkara lain. Di antaranya perkara kasasi dari Bengkulu atas nama Andi Reman Sugiyar, perkara peninjauan kembali dari Pekanbaru atas nama Zakri, perkara dari Tasikmalaya atas nama Soetopo Oey, dan lain-lain.

Tak hanya itu, Andri didakwa menerima gratifikasi dari Asep Ruhiat Rp 500 juta. Asep adalah pengacara dari Pekanbaru, Riau. Duit itu diberikan secara bertahap sejak 1 Oktober 2015. Hingga Andri tertangkap, ia tak pernah melaporkan uang itu ke KPK.

Andri dinyatakan melanggar dua pasal, yaitu Pasal 12-a dan Pasal 12-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Akibat perbuatannya, jaksa menuntut Andri dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan penjara. Masa hukumannya dikurangi selama ia menjalani masa tahanan.

Seusai sidang, Andri tak banyak bicara. Ia hanya tersenyum dan menyalami jaksa yang menuntut dia satu per satu. "Pasrah aja saya," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya