Suap MA, Andri Tristianto Dituntut 13 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 4 Agustus 2016 12:47 WIB

Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisnamenjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Agustus 2016. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.

Fitroh mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah Andri tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Dia juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung.

Hal-hal yang meringankan Andri adalah dianggap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Ia juga mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya.

Andri didakwa melanggar Pasal 12-a dan Pasal 12-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut Andri menerima suap Rp 400 juta dari Awan Lazuardi Embat dan Triyanto. Menurut jaksa, uang Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan dilakukan agar putusan kasasi tidak segera dieksekusi jaksa. Selain itu, ada waktu mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali.

Awalnya, Awang, pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait dengan perkara kasasi Ichsan. Ia meminta pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Untuk mengabulkan permintaan Awang, Andri bekerja sama dengan staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah. Kosidah mengatakan kepada Andri, putusan kasasi belum dikirim. Kemudian, diminta uang imbalan Rp 50 juta untuk biaya penundaan.

Pada 1 Februari 2016, Andri menghubungi Awang dan menyampaikan bahwa ia akan ke Surabaya untuk bertemu dengan Ichsan. Andri meminta pertemuan tersebut difasilitasi. Ia juga menyampaikan imbalan untuk penundaan pengiriman salinan putusan dipatok Rp 250 juta untuk 3 bulan.

Jumlah itu lebih tinggi dari permintaan Kosidah Rp 50 juta untuk 6 bulan. Dalam pertemuan selanjutnya, disepakati imbalan yang akan diberikan Ichsan kepada Andri, yakni Rp 400 juta.

Duit itu lalu diserahkan pada 12 Februari 2016 di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang. Andri menerima duit Rp 400 juta dalam paper bag dari Ichsan. Ia kemudian pulang dan menyimpan uang tersebut di dalam koper berwarna biru. Tak lama kemudian, ia ditangkap petugas KPK.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya