TEMPO.CO, Subang - Akibat sering bertindak indisipliner, sembilan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, dipecat.
"Tercatat (dipecat) sejak 1 Agustus 2016," kata panitia penanganan kasus-kasus PNS Pemkab Subang, Lela Nurlelasari, Rabu, 3 Agustus 2016.
Lela mengungkapkan, mereka dipecat karena indisipliner. Mereka tidak masuk kerja mulai medio 2011 hingga 2016 dengan berbagai alasan.
Setelah tim melakukan verifikasi, keenam PNS yang dipecat tersebut tidak pernah masuk kerja karena terlibat persoalan utang-piutang, yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. "Mereka terus ditagih dan menghindar dari pekerjaan," tutur Lela, menjelaskan.
Adapun tiga PNS lain tersangkut kasus korupsi dengan vonis kurungan lebih dari 5 tahun. Mereka kini masih menjalani proses kurungan di penjara koruptor Sukamiskin, Bandung.
Lela menjelaskan, delapan dari sembilan PNS yang dipecat tercatat telah bekerja kurang dari 20 tahun. Sedangkan satu PNS sudah bekerja lebih dari 20 tahun. "Yang masa kerjanya di atas 20 tahun masih mendapatkan hak atas asuransi Taspen, tapi gajinya sudah disetop," tuturnya. Sementara itu, PNS yang masa kerjanya kurang dari 20 tahun tak mendapatkan apa-apa.
Data yang diperoleh Tempo dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang menyebutkan, dari sembilan PNS yang dipecat, dua di antaranya menjabat pegawai eselon III, sedangkan satu orang menjabat eselon IV.
Dua orang menduduki jabatan eselon III ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Pariwisata dan Olahraga, Johar Arifin; dan Elyas, mantan Bendahara Dinas Kesehatan. Adapun yang berstatus sebagai eselon IV bekerja di Rumah Sakit Ciereng, yakni Asep Setiawan.
NANANG SUTISNA
Berita terkait
ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?
21 Februari 2024
Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.
Baca SelengkapnyaFormasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024
13 Januari 2024
Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca SelengkapnyaCara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya
3 Januari 2024
Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?
Baca SelengkapnyaJadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya
12 Oktober 2023
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?
Baca SelengkapnyaCerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
26 September 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.
Baca SelengkapnyaSkor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
25 September 2023
Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166
Baca SelengkapnyaCPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran
23 September 2023
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi
Baca SelengkapnyaIni Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya
15 September 2023
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.
Baca SelengkapnyaSyarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan
5 Agustus 2023
Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan
29 Juli 2023
Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Baca Selengkapnya