Rohadi dan Kakak Saipul Jamil Kembali Ajukan Praperadilan  

Reporter

Rabu, 3 Agustus 2016 23:03 WIB

Kakak Kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, 29 Juni 2016. Pria yang juga menjadi manager Saipul Jamil ini dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Panitera tersangka penerima suap perkara Syaiful Jamil, Rohadi, mengajukan praperadilan atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dikirim bersamaan dengan permohonan praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

"Ya, kami telah mengirim dua berkas (permohonan praperadilan) (Selasa) kemarin," kata Tonin Tahta Singarimbun, kuasa hukum Rohadi dan Samsul, saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juli 2016.
Permohonan praperadilan terhadap Rohadi diajukan anaknya, Ryan Seftriadi. Sedangkan permohonan Samsul diajukan istrinya, Hafiyah. Keduanya menunjuk Tonin sebagai kuasa hukum mereka.

Adapun materi permohonan masih sama, yakni terkait dengan keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya, Rohadi dan Samsul.

Baca: Bantah Terlibat Suap Rohadi, Saipul Jamil Dukung Langkah KPK

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan telah menerima dua berkas tersebut. "Sudah masuk dengan nomor 111 dan 112," katanya. Menurut dia, pihak pengadilan baru di tahap akan menunjuk siapa majelis hakim yang hendak mengurus kasus ini.

Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dicokok KPK dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul.

Baca: Saipul Jamil Bantah Jual Rumah untuk Suap Rohadi

Nilai komitmen suap Rp 500 juta diduga untuk mempengaruhi putusan terhadap Saipul yang terjerat kasus pencabulan anak. Pada 14 Juni, majelis hakim, yang dipimpin Ifa Sudewi, itu memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul dihukum 7 tahun bui.

Ini merupakan kali kedua Tonin mengajukan permohonan praperadilan untuk kliennya. Sebelumnya, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pihak pengadilan menolak permohonan tersebut.

EGI ADYATAMA


Berita terkait

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

19 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

55 hari lalu

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya