Laporkan Haris Azhar, TNI, BNN, dan Polri Dikecam LBH Pers

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 3 Agustus 2016 15:00 WIB

Haris Azhar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang Roni Saputra mengecam tindakan Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional yang melaporkan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, atas kasus pengakuan Freddy Budiman. Tiga institusi itu dinilai tidak memahami Undang-Undang ITE.

Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Terutama terhadap klausal pernyataan dan informasi yang disampaikan untuk kepentingan umum tidak bisa dipidanakan. "Kepolisian, TNI, dan BNN gagal memahami ketentuan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya pada Rabu, 3 Agustus 2016.

Kata dia, seharusnya kepolisian menolak laporan dari TNI dan BNN dengan ketentuan tidak terpenuhi. Atau institusi yang melaporkan Haris karena testimoninya itu harus mencabut kembali laporannya. Menurut dia, tiga institusi tidak perlu risi atas pemaparan Haris. Malah seharusnya informasi yang diberikan Haris itu bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat peredaran narkoba di Indonesia. "Jika institusi merasa bersih, kenapa risi?" kata Roni.

Apalagi pernyataan Haris tidak baru lagi. Sebab, sudah banyak kasus serupa terjadi di negeri ini. Seharusnya pihak kepolisian bisa mengambil momentum ini untuk berbenah di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan upaya proses peradilan yang sesat.

Roni berharap Presiden Joko Widodo bisa memanggil Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala BNN. Presiden bisa meminta tiga institusi itu menjadikan testimoni Freddy Budiman sebagai pintu masuk untuk membersihkan institusi penegak hukum. "Presiden sebagai panglima tertinggi harus mengambil langkah-langkah strategis yang baik," ujarnya.

LBH Pers juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan terhadap Haris. Sebab, posisi Haris sebagai saksi bisa terancam. Dia berhadapan dengan tiga institusi penegak hukum.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian membenarkan bahwa Haris Azhar telah dilaporkan ke Bareskrim oleh Tentara Nasional Indonesia dan Badan Narkotika Nasional. Laporan ini terkait dengan tulisannya yang tersebar di publik tentang kisah tersangka kasus narkoba Freddy Budiman, yang mengaku membayar sejumlah aparat dalam aksinya.

"Dilaporkan, iya, setahu saya dari TNI dan BNN, juga mungkin Polri," ucap Tito, Rabu, 3 Agustus 2016.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

9 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya