Takut Ditangkap Polisi, 150 Warga Kubu Mengungsi

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 30 Juli 2016 22:54 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Pontianak - Sebanyak 150 warga Desa Olak Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat bergegas mengungsi, keluar dari desa selama tiga hari terakhir ini.

Mereka merasa terancam sejak polisi menangkap empat warga pascakericuhan dalam aksi dalam menuntut pengembalian lahan mereka dari perusahaan sawit.

“Empat warga desa ditahan secara bertahap setelah aksi damai, yang ujungnya berakhir ricuh,” kata Wahyu Setiawan, Ketua Aliansi Gerakan Reformasi Agrasia Kalbar, Sabtu 30 Juli 2016.

Wahyu ditemui di salah satu tempat pengungsian warga di Pontianak. Tempat tersebut milik salah satu warga asal Kecamatan Kubu. Dia mengatakan, ada tiga titik tempat pengungsian. Hingga kini, para istri dan anak-anak masih terlihat trauma.

Di rumah tersebut mereka mengumpulkan uang untuk membeli makanan dan memasak bersama. Wahyu mengatakan, warga belum mau kembali ke rumah karena di desa mereka berkeliaran polisi dan preman perusahaan.

“Polisi berpihak pada perusahaan. Aksi damai yang akan dilakukan dengan memasang tenda dan membaca yasin bersama-sama, dibubarkan dengan paksa. Bahkan ada yang kemudian ditangkap,” kata dia.

Warga dituding membawa senjata tajam padahal dua buah parang yang didapat di lokasi tenda warga hanya digunakan untuk membangun tenda.

Mursi (50), kepala seksi pembangunan dan ekonomi desa menambahkan, polisi dari Polres Mempawah, pada Jumat lalu bahkan menangkap paksa seorang warga, yang dalam keadaan sakit. “Warga bernama Katim, ditangkap dituding melakukan pengeroyokan. Padahal, dia sedang terbaring sakit. Istrinya histeris, seperti penangkapan teroris,” kata dia.

Kata Mursi, sekitar 400-an warga melakukan aksi menuntut pengembalian lahan seluas 11.129,9 hektar, yang direbut perusahaan dengan inisial SR. Tuntutan warga itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 550 tahun 2013, yang memutuskan agar Hak Guna Usaha perusahaan tersebut dikembalikan pada negara.

Namun hingga kini, Badan Pertanahan Nasional tidak juga mengeksekusi lahan sengketa.
Sarni (33), yang tinggal dalam shelter mengatakan, polisi menetapkan suaminya, Franky, sebagai tersangka, atas tuduhan perusahaan tersebut mencuri buah sawit.

Dua anaknya sudah tiga hari tidak bersekolah. Karena takut ditangkap, Franky dan istrinya pun mengungsi. Lain halnya dengan Mariah (36), anak bungsunya sangat histeris saat polisi mendobrak masuk melalui pintu belakang. “Polisi bahkan meggeledah rumah saya. Tidak menunjukkan surat. Hingga kini anak saya takut liat polisi,” katanya.

Penggeledahan terjadi di rumah-rumah warga yang berada di patok 30 Dusun Melati, Desa Olak Olak Kubu pada Sabtu malam. Mobil, sepeda motor jenis Tossa dan kapal warga dibawa polisi. “Sebanyak 40 polisi yang masuk ke desa,” tambah Wahyu, salah seorang warga. Junarni (45) warga desa, bahkan mengalami serangan jantung.

Sementara, Franky salah seorang Ketua RT yang ditemui di tempat persembunyian warga mengatakan, dia menjadi target polisi berikutnya untuk ditahan. Ini bermula sejak ditangkapnya Kepala Desa Olak-Olak Kubu, Katin, oleh polisi pada Februari lalu setelah aksi unjuk rasa pertama.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhadi SW, membantah adanya sweeping polisi yang bekerja sama dengan pihak perusahaan sawit. “Polisi berada di lokasi unjuk rasa mewakili negara untuk mencegah adanya konflik antarwarga,” katanya.

Salah satu warga yang ditangkap, kata dia, diduga memobilisasi warga dari luar kabupaten, untuk ikut berunjuk rasa. Awalnya, Iksan, warga yang ditangkap, mengiming-imingi warga dari luar kabupaten untuk bekerja memanen sawit.

Iksan diamankan terkait pemukulan seorang anggota polisi dalam keributan. Polisi, kata dia, adalah aparat negara yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang, barang, surat menyurat dan bahkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang patut diduga melakukan kejahatan.

“Polisi juga dilengkapi surat-surat saat melakukan penangkapan para tersangka,” tambahnya. Suhadi mengatakan warga tidak perlu mengungsi jika tidak bersalah.

Jika ada anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran prosedural, dia mempersilahkan warga melaporkan pelakunya ke Divisi Propam Polda Kalbar.

ASEANTY PAHLEVI

Berita terkait

AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

55 hari lalu

AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

AHY menyebut redistribusi tanah belum mencapai 10 persen. Reformasi agraria masih jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya

AHY Jadi Menteri ATR/BPN Menuai Sorotan, Salah Satunya Perkuat Posisi Jokowi di Parlemen

23 Februari 2024

AHY Jadi Menteri ATR/BPN Menuai Sorotan, Salah Satunya Perkuat Posisi Jokowi di Parlemen

Sejumlah kritik berdatangan usai AHY dilantik menjadi Menteri Jokowi. KPA menilai langkah Jokowi memilih AHY tak serius mencari solusi masalah agraria

Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

22 Februari 2024

Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

Dewi Kartika mengatakan ada sejumlah catatan minus di balik penunjukan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Jadi Menteri ATR, AHY Diminta Prioritaskan Penyelesaian Konflik Struktural Agraria hingga..

22 Februari 2024

Jadi Menteri ATR, AHY Diminta Prioritaskan Penyelesaian Konflik Struktural Agraria hingga..

Walhi meminta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memprioritaskan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

21 Februari 2024

Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjadi Menteri ATR/BPN 8 bulan ke depan. Berikut Menteri ATR/BPN dari masa ke masa.

Baca Selengkapnya

Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

5 Februari 2024

Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi lantaran kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cak Imin dan Mahfud MD Satu Suara soal Pembentukan Lembaga Baru Reforma Agraria, Apa Saja Visi Paslon 1 dan 3?

23 Januari 2024

Cak Imin dan Mahfud MD Satu Suara soal Pembentukan Lembaga Baru Reforma Agraria, Apa Saja Visi Paslon 1 dan 3?

Apa saja visi misi paslon nomor urut 1 Muhaimin iskandar alias Cak Imin dan nomor 3 Mahfud MD terkait reforma agraria?

Baca Selengkapnya

Prabowo Puji Gibran Paham Ekonomi Usai Debat Cawapres dengan Tema Lingkungan Hidup, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat

22 Januari 2024

Prabowo Puji Gibran Paham Ekonomi Usai Debat Cawapres dengan Tema Lingkungan Hidup, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat

Prabowo sebut Gibran menguasai pemahaman ekonomi, tetapi tema debat sebenarnya tentang lingkungan hidup, pangan, agraria, masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Blejeti Data Konflik Agraria, Cak Imin: Ini Bukan Main-main, Kiamat Makin Dekat

22 Januari 2024

Blejeti Data Konflik Agraria, Cak Imin: Ini Bukan Main-main, Kiamat Makin Dekat

Debat cawapres babak kedua, Cak Imin menyinggung soal data konflik agraria yang makin marak dan tidak diatasi.

Baca Selengkapnya