Menteri Pendidikan Tolak Permintaan Turki Menutup Sekolah

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 30 Juli 2016 04:25 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berfoto bersama Sekjen Kemdikbud Didik Suhardi di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Danang Firmanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menolak permintaan pemerintah Turki kepada pemerintah Indonesia untuk menutup sekolah dan kampus yang diduga terafiliasi dengan Fethullah Terrorist Organisation.

Itu merupakan organisasi yang dituding pemerintah Turki terkait dengan Fethullah Guelen, ulama Turki yang diduga dalang kudeta terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan beberapa waktu lalu.

"Sementara, kami akan menolak pihak mana pun yang meminta menutup lembaga-lembaga itu," kata Muhadjir saat ditemui di Kharisma Bangsa Bilingual Boarding School, Tangerang, Jumat, 29 Juli 2016.

Permintaan pemerintah Turki itu tercantum dalam siaran pers yang dimuat di laman resmi Kedutaan Besar Turki pada Kamis, 28 Juli 2016. Ada sembilan sekolah yang dianggap terafiliasi dengan Guelen, antara lain Kharisma Bangsa dan Pribadi Bilingual Boarding School, Depok.

Turki juga meminta pemerintah menghentikan kegiatan sebuah lembaga yang terafiliasi Guelen yang berlangsung di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Namun Muhadjir menyatakan UIN berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Alasan penolakan itu, menurut Muhadjir, adalah sebagai bentuk perlindungan bangsa, seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Sembilan sekolah itu juga, ucap Muhadjir, tidak dibiayai Turki. "Mereka (siswa) juga membayar, dan bayarnya mahal," ujarnya.

Muhadjir berjanji akan melindungi nasib ribuan siswa dan orang tua. Lantaran sembilan sekolah itu telah mengantongi izin pemerintah, Kementerian Pendidikan juga akan menggunakan izin itu sebagai perlindungan.

"Tidak cukup alasan untuk menutup sekolah karena tidak ada kaitan dengan lembaga yang selama ini dianggap bermasalah dengan pemerintah Turki," tuturnya.

Menurut Muhadjir, surat keputusan Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang dipegang Kementerian Luar Negeri pada 2015 juga menyatakan lembaga Pasiad, organisasi non-pemerintah yang digerakkan masyarakat Turki, sudah tidak ada. Semua guru juga tidak terafiliasi dengan Pasiad.

Siswa kelas XI A Sekolah Menengah Atas Pribadi, Depok, Umar Syaifussdiq, mengaku terganggu dengan isu itu. Selama dia belajar di SMA Pribadi, sekolah tidak mengajarkan soal teroris.

"Belajar bahasa Turki, iya. Itu fitnah. Saya mulai risih," tuturnya. Adapun permintaan Turki masih dibahas Kementerian Pendidikan dengan Kementerian Luar Negeri.

MUHAMAD RIZKI | ATIKA NUSYA | INGE KLARA SAFITRI (JAKARTA) | IMAM HAMDI (DEPOK)



Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya