MK Tolak Gugatan Uji Materil UU Keistimewaan Yogyakarta

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 28 Juli 2016 18:14 WIB

Buku Undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta. Salah satu isi gugatan meminta calon Gubernur-Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berasal dari berbagai kalangan di masyarakat.

"Majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, didampingi hakim konstitusi Manahan Sitompul dan Suhartoyo, memberi saran perbaikan kepada pemohon," begitu bunyi rilis Mahkamah Konstitusi, Kamis, 28 Juli 2016.

UUK DIY mensyaratkan jabatan gubernur-wakil gubernur diisi tokoh yang menempati posisi Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

Pasal-pasal yang digugat di antaranya Pasal 18 ayat 1-c dan ayat 2-b; Pasal 19-26; serta Pasal 28 ayat 5-a hingga 5-k. Pasal-pasal tersebut mengatur persyaratan calon gubernur-wakil gubernur, tata cara pengajuan calon, serta verifikasi dan penetapan gubernur-wakil gubernur.

Menanggapi gugatan itu, hakim Manahan meminta pemohon memiliki kedudukan hukum dan mengelaborasi permohonan karena pemohon adalah penduduk Jawa Timur.

Arief menjelaskan, Yogyakarta memiliki latar belakang sejarah yang kuat sehingga disematkan status “Daerah Istimewa”. Suatu daerah juga ditetapkan sebagai daerah khusus jika memiliki kekhususan kenyataan dan kebutuhan politik, yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

"Pemohon tetap berpendapat dirinya memiliki kedudukan hukum karena memiliki hak konstitusional untuk dipilih," begitu bunyi rilis Mahkamah Konstitusi.

Gugatan diajukan Muhammad Sholeh, yang merasa dirugikan ketentuan yang ada pada UUK DIY. Ketentuan itu dinilai dapat menghalangi dia atau warga negara lain mencalonkan diri menjadi Gubernur DIY.

FAUZY DZULFIQAR | BUDI RIZA

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

5 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

5 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

9 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya