Guru Cubit Siswa, Jaksa Menjawab Pembelaan Pengacara  

Reporter

Kamis, 28 Juli 2016 16:48 WIB

Sidang kasus guru mencubit siswa di Sidoarjo, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. TEMPO/NUR HADI

TEMPO.CO, Sidoarjo - Jaksa penuntut umum kasus guru cubit siswa di Sidoarjo, Andrianis, membacakan tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, 28 Juli 2016. Dalam repliknya itu, Andrias membacakan setidaknya tiga poin tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Samhudi.

Andrianis menilai kesaksian korban, teman korban, dan orang tua korban, yang sebelumnya dipertanyakan penasihat hukum terdakwa, sudah sesuai dengan prosedur. "Undang-undang membolehkan anak di bawah umur bersaksi di depan persidangan dengan syarat didampingi orang tua dan atas kemauan anak itu sendiri," katanya.

Perihal kesaksian orang tua korban yang tidak melihat sendiri kejadian, menurut Andrianis, orang tua korban melihat bekas kekerasan yang dilakukan terdakwa, yaitu memar di lengan kanan. "Dan menurut keterangan orang tua korban, ini adalah kejadian kali ketiga. Kejadian sebelumnya sudah dimaafkan."

Adapun terkait alat bukti visum yang dinilai penasihat hukum terdakwa tidak kredibel karena dilakukan oleh seorang perawat, Andrianis mengatakan visum yang dilakukan pada 8 Februari 2016 itu ditandatangani kepala puskesmas. Dalam visum itu disimpulkan terdapat luka memar di daerah lengan kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul.

Sedangkan tentang akta perdamaian yang diajukan dalam persidangan, Adrianis mengatakan hal itu dapat meringankan hukuman terdakwa. Namun, kata dia, Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal adanya restorative justice sehingga persidangan tidak bisa dihentikan dengan adanya perdamaian tersebut. (Baca: Guru Cubit Siswa, Pengacara Pertanyakan Dakwaan Jaksa)

Menanggapi replik jaksa, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidoarjo, HM Gufron, menyatakan tetap pada pembelaan penasihat hukum terdakwa. "Jaksa punya hak tetap sesuai dengan tuntutan. Kami juga sebaliknya, punya hak sesuai dengan pembelaan kami," katanya.

PGRI Sidoarjo tetap meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena proses penyidikan kasus ini tidak benar. Menurut Gufron, kejadian tanggal 3 Februari baru dilaporkan pada 8 Februari dan pada 11 Februari terdakwa sudah dinyatakan tersangka. Selain itu, visum hanya dilakukan oleh perawat, bukan oleh dokter forensik.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Samhudi, guru SMP Raden Rachmat, Balongbendo, melanggar Psal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara enam bulan, masa percobaan satu tahun, dan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan penjara.

NUR HADI

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

7 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

26 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

30 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

37 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

49 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

59 hari lalu

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

59 hari lalu

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

4 Maret 2024

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

4 Maret 2024

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

4 Maret 2024

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya