Terpidana Mati Seck Osmane Ajukan Grasi Besok  

Reporter

Selasa, 26 Juli 2016 17:56 WIB

Pengacara Farhat Abbas menggunakan ponselnya untuk merekam persidangan Pra Peradilan dengan agenda keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Agustus 2015. Persidangan ini digelar akibat pertarungan Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani bermula dari ocehan Farhat di twitter miliknya yang menyinggung Dhani karena tak bisa merawat AQJ dan bangkrut karena peristiwa kecelakaan AQJ. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana mati Seck Osmane, Farhat Abbas, mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk meminta penundaan eksekusi mati kliennya, Selasa, 26 Juli 2016. Farhat berencana mengajukan grasi terkait kasus yang menjerat Seck.

Farhat datang di Kejaksaan untuk mengirim surat keberatan kepada Jaksa Agung atas rencana eksekusi mati kliennya. "Saya meminta hak-hak narapidana diperhatikan," ujar dia kepada wartawan.

Seck Osmane adalah warga negara Afrika Selatan yang divonis mati karena terbukti sebagai bandar narkotika dan obat bius. Farhat mengatakan kliennya itu sudah berada dalam ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia telah menyediakan rohaniawan sebagai pendamping buat Seck.

Ia berencana mengajukan permohonan grasi besok. Menurut Farhat, kliennya masih berhak mengajukan grasi meski perkaranya diputus pengadilan pada 2004. Ia mengatakan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi bulan lalu.

Isi Pasal 7 ayat 2 yaitu; "Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap." MK membatalkan pasal ini melalui sidang pleno pada 15 Juni lalu. Uji materi diajukan oleh terpidana mati Suud Rusli.

Farhat menjelaskan, setelah putusan MK itu, permohonan grasi tidak dibatasi. Sebelum putusan MK, kata dia, kliennya pernah mau mengajukan grasi tapi ditolak karena dianggap bertentangan dengan undang-undang ini. "Oleh karena itu kami meminta kepada Presiden melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar memberi kesempatan kepada klien kami, Seck Osmane, untuk besok kami daftarkan grasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Ia mengatakan makna filosofi dari putusan MK adalah hak konstitusional dari narapidana tidak dibatasi. "Apabila kejaksaan masih melaksanakan secara paksa tanpa mempertimbangkan hal-hal lain, kami menganggap ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan," ujar Farhat.

Ia menganggap putusan MK ini berlaku surut. "Undang-undang itu berlaku menyeluruh dan bagi seluruh narapidana untuk mendapat permohonan grasi, baik diterima maupun ditolak oleh Presiden," kata dia.

Menurut Farhat, kapan pun terpidana dapat mengajukan pengampunan selama belum mengajukan grasi atau grasinya ditolak. "Walau satu jam sebelum dieksekusi, masih harus diberi kesempatan kepada terpidana mati untuk melakukan upaya mohon ampun kepada Pak Presiden."

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad berbeda pendapat dengan Farhat. "Saya sudah konfirmasi kepada ketua MK bahwa aturan ini tidak berlaku surut, artinya untuk ke depan," katanya.

Rochmad menjelaskan, putusan MK juga mengatur bahwa terpidana mati yang pernah mengajukan grasi dan ditolak, diberi kesempatan dalam 2 tahun untuk kembali mengajukan grasi. "Putusan MK tidak berlaku surut, saya langsung bertemu dengan ketua MK," ujarnya. "Kalau tidak percaya tanya ke Pak Ketua MK, dia bisa menjelaskan."

Meski demikian, Farhat tetap bertekad untuk mendaftarkan pengajuan grasi besok. "Besok sekitar jam satu," ujar dia sebelum meninggalkan Kejaksaan Agung.

REZKI ALVIONITASARI





Advertising
Advertising

Berita terkait

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

31 hari lalu

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.

Baca Selengkapnya

30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

1 Februari 2024

30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

Israel menolak memberikan informasi tentang nasib warga Palestina yang ditahan di Gaza, kata LSM lokal

Baca Selengkapnya

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

23 Januari 2024

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

Iran mengeksekusi mati Mohammad Ghobadlou, 23 tahun, seorang demonstran protes Mahsa Amini atas tuduhan pembunuhan polisi

Baca Selengkapnya

19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel

21 Januari 2024

19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel

Keterangan saksi mata mengungkap setidaknya 19 laki-laki dalam sebuah gedung rumah susun dieksekusi mati tentara Israel.

Baca Selengkapnya

PBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza

21 Desember 2023

PBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menyebut eksekusi mati belasan pria Palestina itu 'menimbulkan kekhawatiran dilakukannya kejahatan perang' di Gaza

Baca Selengkapnya

Iran Klaim Telah Mengeksekusi Agen Mossad

18 Desember 2023

Iran Klaim Telah Mengeksekusi Agen Mossad

Kantor berita resmi IRNA melaporkan bahwa seorang agen dinas intelijen Mossad Israel dieksekusi di provinsi Sistan-Baluchestan di tenggara Iran.

Baca Selengkapnya

10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis

12 Desember 2023

10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis

Paman Kim Jong Un, Jang Song Thaek dieksekusi mati sepuluh tahun lalu dengan cara sadis. Bagaimana cerita eksekusi itu?

Baca Selengkapnya

Kyiv Tuduh Pasukan Rusia Eksekusi Tentara Ukraina yang Sudah Menyerah

3 Desember 2023

Kyiv Tuduh Pasukan Rusia Eksekusi Tentara Ukraina yang Sudah Menyerah

Kyiv menuduh Rusia melakukan kejahatan perang setelah video yang beredar menunjukkan dua tentara Ukraina ditembak saat sudah menyerah.

Baca Selengkapnya

Pasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung

10 Oktober 2023

Pasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung

Usai G30S yang gagal total, kemudian peristiwa tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Tentara, Dituduh Berkhianat kepada Negara

14 September 2023

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Tentara, Dituduh Berkhianat kepada Negara

Kementerian Pertahanan Arab Saudi mengeksekusi dua tentara yang didakwa berkhianat

Baca Selengkapnya