Dua kendaraan Barakuda, menaiki kapal feri saat akan menuju ke penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 4 Maret 2015. Dua kendaraan lapis baja tersebut diyakini berisikan dua terpidana mati dari kelompok Bali Nine. REUTERS
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terhukum mati Agus Jadi dan Pudjo Lestari, Yulmia Makawekes, mengatakan masih bisa saling kontak dengan kliennya. Kontak terakhir dilakukan sekitar pukul 13.00, Senin, 25 Juli 2016. "Tadi kami telepon-teleponan, masih diperbolehkan. Awalnya kami berpikiran sudah tidak bisa lagi," ujar Yulmia saat dihubungi Tempo.
Pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga dikabarkan semakin dekat. Tanda-tandanya terlihat mulai dari sejumlah terhukum mati yang sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, hingga larangan bagi pengacara dan keluarga untuk bertemu atau berkomunikasi dengan terhukum mati.
Kejaksaan Agung belum mengatakan kapan eksekusi akan dilaksanakan dan terhadap terhukum siapa saja. Kejaksaan hanya mengatakan persiapan sudah berjalan dan akan mengacu pada pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua.
Agus dan Pudjo adalah terhukum perkara penyelundupan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam. Mereka ditangkap bersama Suryanto alias Ationg yang menjadi otak utama. Keduanya dipindahkan ke Nusakambangan pada 8 Mei 2016.
Yulmia menuturkan bahwa berdasarkan cerita Agus dan Pudjo, situasi Nusakambangan masih normal. Tanda-tanda eksekusi mati belum tampak. Menurut dia, belum semua terhukum mati dibawa ke sel isolasi. "Agus dan Pudjo pun belum dipindahkan ke sel isolasi. Mereka masih bisa berbaur dengan tahanan yang lain."
Selain itu, ucap Yulmia, kontak dengan pengacara pun masih leluasa. Karena itu, Yulmia selalu mengontak Pudjo dan Agus secara rutin agar kliennya siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. "Kematian itu hanya Tuhan yang tahu. Mereka masih berharap tidak dieksekusi. Kalau perlu, hukuman seumur hidup saja." Soal apakah dia akan menempuh upaya hukum lagi, Yulmia mengatakan bahwa peninjauan kembali yang diajukan sudah keluar hasilnya pada Februari 2016. Hasilnya, PK Agus dan Pudjo ditolak dengan pertimbangan tidak memenuhi standar.
Sudah ada empat terhukum mati yang dipindahkan ke Nusakambangan dalam tiga bulan terakhir. Selain Agus dan Pudjo, ada Suryanto dan Merry Utami. Merry dipindahkan pada Ahad pekan lalu.