Pengacara Terhukum Mati: Tanda-tanda Eksekusi Belum Tampak

Reporter

Senin, 25 Juli 2016 20:22 WIB

Dua kendaraan Barakuda, menaiki kapal feri saat akan menuju ke penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 4 Maret 2015. Dua kendaraan lapis baja tersebut diyakini berisikan dua terpidana mati dari kelompok Bali Nine. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terhukum mati Agus Jadi dan Pudjo Lestari, Yulmia Makawekes, mengatakan masih bisa saling kontak dengan kliennya. Kontak terakhir dilakukan sekitar pukul 13.00, Senin, 25 Juli 2016. "Tadi kami telepon-teleponan, masih diperbolehkan. Awalnya kami berpikiran sudah tidak bisa lagi," ujar Yulmia saat dihubungi Tempo.

Pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga dikabarkan semakin dekat. Tanda-tandanya terlihat mulai dari sejumlah terhukum mati yang sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, hingga larangan bagi pengacara dan keluarga untuk bertemu atau berkomunikasi dengan terhukum mati.

Kejaksaan Agung belum mengatakan kapan eksekusi akan dilaksanakan dan terhadap terhukum siapa saja. Kejaksaan hanya mengatakan persiapan sudah berjalan dan akan mengacu pada pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua.

Agus dan Pudjo adalah terhukum perkara penyelundupan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam. Mereka ditangkap bersama Suryanto alias Ationg yang menjadi otak utama. Keduanya dipindahkan ke Nusakambangan pada 8 Mei 2016.

Yulmia menuturkan bahwa berdasarkan cerita Agus dan Pudjo, situasi Nusakambangan masih normal. Tanda-tanda eksekusi mati belum tampak. Menurut dia, belum semua terhukum mati dibawa ke sel isolasi. "Agus dan Pudjo pun belum dipindahkan ke sel isolasi. Mereka masih bisa berbaur dengan tahanan yang lain."

Selain itu, ucap Yulmia, kontak dengan pengacara pun masih leluasa. Karena itu, Yulmia selalu mengontak Pudjo dan Agus secara rutin agar kliennya siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. "Kematian itu hanya Tuhan yang tahu. Mereka masih berharap tidak dieksekusi. Kalau perlu, hukuman seumur hidup saja." Soal apakah dia akan menempuh upaya hukum lagi, Yulmia mengatakan bahwa peninjauan kembali yang diajukan sudah keluar hasilnya pada Februari 2016. Hasilnya, PK Agus dan Pudjo ditolak dengan pertimbangan tidak memenuhi standar.

Sudah ada empat terhukum mati yang dipindahkan ke Nusakambangan dalam tiga bulan terakhir. Selain Agus dan Pudjo, ada Suryanto dan Merry Utami. Merry dipindahkan pada Ahad pekan lalu.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

8 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

37 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya