TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah meninjau ulang penerapan vonis hukuman mati. Menurut Kepala Divisi Hak Sipil Politik Kontras Putri Karnesia, sejumlah vonis mati yang dikeluarkan pengadilan tidak melewati proses hukum yang benar.
Salah satu kasus yang sedang ditangani saat ini adalah vonis mati terhadap Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
Dari temuan Kontras, salah satu terpidana, yaitu Yusman, masih di bawah umur saat peristiwa pembunuhan yang melibatkannya terjadi pada 2012. "Kami khawatir eksekusi berikutnya bisa jadi langkah buruk," kata dia di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2016.
Seperti diberitakan, Yusman Telaumbanua alias Aris bersama Rusula Hia alias Ama Sini dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada Mei 2013. Keduanya dituding terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho.
Putri menilai kasus yang menimpa Yusman bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan hukuman mati. Pasalnya, proses peradilan yang berjalan di pengadilan Indonesia belum ideal.
Dia mencontohkan eksekusi mati terhadap Mary Jane dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu. Pelaksanaan hukuman terpidana asal Filipina itu ditunda. Ini terjadi karena ada pihak yang mengatakan Mary hanyalah korban perdagangan manusia.
Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Arif Nur Fikri, menilai sistem peradilan Indonesia masih rentan terkait dengan vonis hukuman mati. "Belum proporsional proses hukumnya," ucapnya.
Kontras mendesak pemerintah membentuk tim evaluasi sebelum hukuman mati dilaksanakan.
Ihwal kasus Yusman, kata Arif, Kontras telah mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Dia berharap putusan itu bisa dibatalkan. "Saat ini fokus kami ke pengajuan PK dulu," ujarnya.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
1 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
6 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
6 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
9 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
15 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
18 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
19 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
19 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
36 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca SelengkapnyaSelama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba
44 hari lalu
Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Baca Selengkapnya