Perpu Kebiri, Pemerintah-DPR Bahas Lagi Senin Depan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 23 Juli 2016 15:11 WIB

Menteri Koordinator PMK Puan Maharani, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise hadir dalam peringatan Hari Anak Nasional di Mataram, NTB, Sabtu 23 Juli 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu

TEMPO.CO, Mataram – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Beleid ini mengatur pasal pemberatan hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Peraturan pemerintah sebagai turunan perpu masih dalam kajian. Kami masih perlu mengkaji lebih dulu,” kata menteri yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dalam puncak perayaan Hari Anak Nasional di Lapangan Singkareang, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 23 Juli 2016.

Puan mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dan pedofilia harus melalui proses penegakan hukum dari penyelidikan hingga pengadilan. Menurut dia, pemberatan hukuman diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok. “Setelah itu, maksimal dua tahun kami berikan pendampingan,” ujarnya.

Kajian itu, kata Puan, juga meliputi eksekutor salah satu pemberatan hukuman: kebiri. “Itu yang sedang didalami Kementerian Kesehatan,” tuturnya. Tujuannya, menurut Puan, agar eksekusi kebiri tidak sampai melanggar aturan atau mekanisme yang ada, termasuk etika profesi dokter.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menjelaskan, pemerintah masih akan membahas Perpu 1/2016 bersama Dewan Perwakilan Rakyat. “Sedang didalami lagi oleh DPR bersama kami. Senin ada pertemuan khusus untuk membicarakan itu,” katanya.

Dalam rapat terakhir, Kamis, 21 Juli 2016, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui pengesahan perpu tersebut. Delapan fraksi memberi catatan. Komisi Sosial menargetkan pembahasan perpu ini selesai dan diputuskan sebelum rapat paripurna pekan depan.

ARKHELAUS W


Berita terkait

Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

23 November 2022

Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

Muhadjir Effendy memobilisasi dokter ahli ortopedi atau bedah tulang untuk membantu penanganan korban Gempa Cianjur.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

7 Oktober 2022

Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

Muhadjir Effendy tinjau Madrasah Tsanawiyah Negeri atau MTsN 19 Jakarta di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Jum'at 7 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.

Baca Selengkapnya

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.

Baca Selengkapnya

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.

Baca Selengkapnya

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.

Baca Selengkapnya