Orang tua pasien Rumah Sakit Harapan Bunda mengisi formulir data anak yang diduga penerima vaksin palsu, Jakarta, 15 Juli 2016. Tempo/Idke Dibramanty
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Vaksin Palsu saat ini telah menentukan posko-posko pengaduan vaksin palsu, pemeriksaan kesehatan, dan imunisasi ulang bagi korban vaksin palsu di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Imunisasi ulang di posko wilayah Jakarta secara serentak juga telah dimulai sejak Rabu, 20 Juli 2016. Ketua Satuan Tugas Penanganan Vaksin Palsu, Maura Linda Sitanggang, mengatakan pemberian vaksin ulang ini diberikan pemerintah secara gratis.
Menurut Linda, pemerintah sangat berhati-hati dalam memberikan vaksin ulang. Sebelum divaksin, nama-nama anak yang terpapar vaksin palsu diverifikasi. Mereka pun harus diperiksa kesehatannya.
"Anak-anak diberikan vaksin ulang berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan," kata Linda seusai diskusi dengan Divisi Humas Polri di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2016. Dia menekankan bahwa jadwal imunisasi ulang dibuat berdasarkan usia anak.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan, mengatakan lembaganya juga telah membuat rekomendasi jadwal imunisasi ulang wajib yang diserahkan kepada satgas pekan lalu.
Berikut adalah jadwal imunisasi ulang wajib yang dianjurkan IDAI: - kelompok umur di bawah 1 tahun divaksin tiga kali. Setiap imunisasi berselang 1 bulan. - kelompok umur 1-7 tahun divaksin tiga kali. Setelah vaksin ulang pertama, jadwal berikutnya adalah 2 bulan kemudian, vaksin berikutnya setelah 6 bulan. - kelompok umur 7-18 tahun divaksin empat kali. Setelah vaksin pertama, vaksin berikutnya setelah dua bulan, vaksin ketiga setelah 6 bulan. 1 tahun kemudian memasuki usia dewasa, anak dikuatkan lagi dengan satu kali vaksin.