Guru Cubit Siswa, Pengacara Pertanyakan Dakwaan Jaksa
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Kamis, 21 Juli 2016 15:30 WIB
TEMPO.CO, Sidoarjo - Sidang kasus guru mencubit siswa di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, 21 Juli 2016. Agenda sidang kali ini pembelaan (pledoi) dari terdakwa Muhammad Samhudi, 46 tahun, yang dituntut penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Penasehat hukum terdakwa, HM Priyo Utomo, menilai dakwaan jaksa penuntut umum kepada kliennya tidak jelas dan tidak berdasar. "Pada dasarnya dakwaan jaksa kabur tidak memanuhi syarat formal dan material," kata Priyo saat membacakan pledoi terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Riny Sesulih.
Menurutnya, penyidik tidak menghargai nota kesepahaman yang sudah dilakukan pimpinan Polri dan pimpinan tertinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait kasus serupa. Selain itu jaksa dinilai tidak mempertimbangkan langkah damai yang dilakukan antara terdakwa dan orangtua siswa.
Priyo juga mempertanyakan kredibiltas saksi dalam kasus tersebut. "Saksi yang diajukan hanya satu orang, yaitu korban sendiri dan tidak didukung alat bukti atau saksi lain," katanya. Orangtua korban dan salah seorang teman korban, menurut dia, tidak bisa dan tidak layak dijadikan saksi.
"Bapaknya hanya mendengarkan, tidak tahu sendiri. Kemudian saksi dari temannya masih di bawah umur dan saat diperiksa penyidik tanpa persetujuan orangtua. Makanya kemudian orangtua teman korban membuat surat pernyataan tidak boleh dihadirkan dalam persidangan," katanya.
Priyo juga mempertanyakan hasil visum terhadap korban yang hanya dilakukan oleh seorang perawat. "Visum itu tidak punya nilai pembuktian karena dilakukan oleh seorang perawat. Seharusnya visum dilakukan seorang dokter ahli forensik," ujarnya.
Di samping menyebutkan pembelaan-pembelaan tersebut, Priyo menyatakan guru merupakan profesi yang dilindungi hukum sehingga bila ada permasalahan di sekolah, orangtua siswa melapor ke kepala sekolah. "Sementara terdakwa langsung ditetapkan tersangka, tidak disidik atau dijadikan saksi dulu."
Sebelumnya terdakwa dilaporkan orangtua korban ke polisi pada 3 Februari 2016 setelah tidak terima anaknya dicubit di bagian lengan karena tidak mengikuti salat Dhuha. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Karena itu, kedua belah telah pihak melakukan kesepakatan damai. Namun proses hukum hingga kini tetap berjalan. Adapun pihak korban tidak datang dalam persidangan hari ini.
Menanggapi pernyataan pengacara, "Kami tetap pada tuntutan awal. Pekan depan kami akan tanggapi pembelaan-pembelaan yang sudah disebutkan tadi," tutur Jaksa Penuntut Umum Andrianis.
NUR HADI