Guru Cubit Siswa, Pengacara Pertanyakan Dakwaan Jaksa

Reporter

Kamis, 21 Juli 2016 15:30 WIB

Sidang kasus guru mencubit siswa di Sidoarjo, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. TEMPO/NUR HADI

TEMPO.CO, Sidoarjo - Sidang kasus guru mencubit siswa di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, 21 Juli 2016. Agenda sidang kali ini pembelaan (pledoi) dari terdakwa Muhammad Samhudi, 46 tahun, yang dituntut penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Penasehat hukum terdakwa, HM Priyo Utomo, menilai dakwaan jaksa penuntut umum kepada kliennya tidak jelas dan tidak berdasar. "Pada dasarnya dakwaan jaksa kabur tidak memanuhi syarat formal dan material," kata Priyo saat membacakan pledoi terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Riny Sesulih.

Menurutnya, penyidik tidak menghargai nota kesepahaman yang sudah dilakukan pimpinan Polri dan pimpinan tertinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait kasus serupa. Selain itu jaksa dinilai tidak mempertimbangkan langkah damai yang dilakukan antara terdakwa dan orangtua siswa.

Priyo juga mempertanyakan kredibiltas saksi dalam kasus tersebut. "Saksi yang diajukan hanya satu orang, yaitu korban sendiri dan tidak didukung alat bukti atau saksi lain," katanya. Orangtua korban dan salah seorang teman korban, menurut dia, tidak bisa dan tidak layak dijadikan saksi.

"Bapaknya hanya mendengarkan, tidak tahu sendiri. Kemudian saksi dari temannya masih di bawah umur dan saat diperiksa penyidik tanpa persetujuan orangtua. Makanya kemudian orangtua teman korban membuat surat pernyataan tidak boleh dihadirkan dalam persidangan," katanya.

Priyo juga mempertanyakan hasil visum terhadap korban yang hanya dilakukan oleh seorang perawat. "Visum itu tidak punya nilai pembuktian karena dilakukan oleh seorang perawat. Seharusnya visum dilakukan seorang dokter ahli forensik," ujarnya.

Di samping menyebutkan pembelaan-pembelaan tersebut, Priyo menyatakan guru merupakan profesi yang dilindungi hukum sehingga bila ada permasalahan di sekolah, orangtua siswa melapor ke kepala sekolah. "Sementara terdakwa langsung ditetapkan tersangka, tidak disidik atau dijadikan saksi dulu."

Sebelumnya terdakwa dilaporkan orangtua korban ke polisi pada 3 Februari 2016 setelah tidak terima anaknya dicubit di bagian lengan karena tidak mengikuti salat Dhuha. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Karena itu, kedua belah telah pihak melakukan kesepakatan damai. Namun proses hukum hingga kini tetap berjalan. Adapun pihak korban tidak datang dalam persidangan hari ini.


Menanggapi pernyataan pengacara, "Kami tetap pada tuntutan awal. Pekan depan kami akan tanggapi pembelaan-pembelaan yang sudah disebutkan tadi," tutur Jaksa Penuntut Umum Andrianis.



NUR HADI

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

10 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

28 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

33 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

39 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

52 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

4 Maret 2024

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

4 Maret 2024

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

4 Maret 2024

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

4 Maret 2024

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

4 Maret 2024

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya