TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan terhadap pedangdut Saipul Jamil belum dilakukan pada hari ini. "Penyidik memutuskan belum perlu memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan penyanyi dangdut tersebut setelah dua hari berturut-turut diperiksa. Pemeriksaan terhadap terdakwa kasus pencabulan itu terkait dengan dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Priharsa mengatakan, dalam pekan ini, bukan tidak mungkin KPK kembali memeriksa Saipul jika memerlukan konfirmasi. "Untuk peminjaman tahanan berlaku selama satu pekan. Karena itu, masih ada dalam jadwal."
Dalam pemeriksaan yang lalu, Saipul ditanya soal uang pemberian terdakwa pengacara kepada panitera pengadilan. "Penyidik menanyakan sejauh mana yang diketahui Saudara Saipul Jamil.” Saat kejadian itu, posisi Saipul sedang berada di tahanan.
Perkara ini bermula saat Saipul terjerat perkara pencabulan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Penasihat hukum Saipul, Bertha Natalia, diduga meminta bantuan panitera Rohadi agar vonis yang dijatuhkan kepada kliennya lebih ringan.
Saat sidang putusan, majelis hakim memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara. Keesokan harinya, Bertha menyerahkan duit Rp 250 juta kepada Rohadi. Keduanya dicokok penyidik KPK saat itu juga.
AKMAL IHSAN | ENDRI KURNIAWATI
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
1 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
6 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
6 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
6 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
8 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
10 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
15 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca Selengkapnya