Bupati Subang Gunakan Dana BPJS untuk Cicil Utang Kampanye

Reporter

Rabu, 20 Juli 2016 19:02 WIB

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih (kiri), sebelum diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. Jaksa Penuntut Umum tersebut sedang menangani perkara kasus anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Suhendi, mengatakan Dinkes Subang menjadi "sapi perah" bagi Ojang Sohandi selama menjabat sebagai Bupati Subang. Menurut dia, Ojang selalu memungut uang miliaran rupiah dari kas Dinkes Subang, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah maupun dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Pemberian uang itu berdasarkan kesepakatan antara Bupati, Sekretaris Dinkes dan orang dekat Bupati. Jadi kesepakatan itu Dinkes dan Bupati sebagai mitra. Itu ada keterkaitan saat Pilkada," ujar Suhendi saat bersaksi sebagai saksi terdakwa kasus suap perkara BPJS mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya Leni Marliani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 19 Juli 2016.

Saat menjadi saksi, Suhendi dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Majelis Hakim. Ia dicecar pertanyaan ihwal pengeluaran uang Dinkes Kesehatan yang disalurkan ke Bupati Subang. Ia mengaku, pada tahun 2014, Dinkes Subang melalui dirinya telah menyetorkan uang sebanyak Rp 7,2 miliar, diantaranya: Rp 1,6 miliar dari potongan dana kapitasi BPJS dan Rp 5,6 miliar dari dana APBD Dinkes Subang. "Uang itu diserahkan melaui orang dekat Bupati. Seperti Hendra Purnawan wakil ketua DPRD Subang dan Wawan orang dekat bupati," kata dia.

Selain itu, ia pun mengakui ada dana non budgeter yang digelontorkan setiap tahun ke Bupati. "Tiap tahun dana non budgeter diserahkan ke bupati dan penegak hukum, sejumlah Rp 600 juta," Suhendi mengiyakan berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Suhendi menyebutkan bahwa uang yang disetorkan itu untuk keperluan pribadi Bupati. Uang tersebut, aku Suhendi, digunakan Ojang untuk mencicil utangnya yang ia pinjam untuk keperluan kampanye menjadi Bupati. "Selain itu, uangnya digunakan untuk membuat villa dan rumah makan," kata Suhendi.

Pernyataan itu membuat majelis hakim geleng-geleng kepala. Ketua majelis hakim Longser Sormin heran mengapa Suhendi dengan seenaknya dan tanpa seizin Kepala Dinas Kesehatan memberikan uang tersebut ke bupati.

"Anda sudah jadi tersangka?" tanya majelis hakim. Suhendi menjawab "Belum pak." "Wah, anda rawan juga. Anda tahu itu uang bukan jumlah kecil. Dan uang negara pula," ujar majelis hakim.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi atas kasus suap perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang. Terdakwa Jajang Abdul Kholik dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lantaran tersandung kasus dugaan suap terhadap jaksa penuntut umum dari Kejasaan Tinggi Jawa Barat. Selain Jajang dan istrinya, dalam kasus ini, KPK pun mentapkan Jaksa Devianti, jaksa Fahri Nurmallo dan Bupati Subang sebagai tersangka.

Selain menjadi terdakwa kasus suap, Jajang pun telah divonis bersalah atas kasus penyelewengan dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono mengatakan, Suhendi merupakan pihak yang bisa memberikan gambaran secara jelas bagaimana perkara korupsi BPJS di Subang terjadi. "Kalau dihubungkan dengan terdakwa ini memang sedikit tidak ada kaitannya. Tapi untuk membangun fakta soal penanganan BPJS ini bakal terlihat gambaran besarnya," kata Dody kepada Tempo.

Ia mengatakan, KPK sedang terus mendalami perkara kasus korupsi BPJS Subang ini. Menurutnya, KPK tidak akan berhenti pada kasus suapnya saja. "Keterangan saksi Itu merupakan sedikit gambaran yang melatarbelakangi kasus ini semua. Kalau kita hanya menganggkat kasus suapnya saja masyarakat tidak tahu yang sebenarnya kasus korupsi ini," ujar dia.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

10 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

22 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

3 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya