Acara International People Tribunal untuk Tragedi 1965 di Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir, mengatakan pemerintah berkukuh menolak hasil putusan dari International People’s Tribunal on 1965 Crimes Against Humanity in Indonesia (IPT 1965), yang menyebut Indonesia terbukti melakukan genosida.
“Kelompok IPT 65 dan kegiatan yang dilakukan tidak memiliki mandat hukum legitimate,” kata Nasir saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Juli 2016.
Nasir menilai, IPT 1965 dan kegiatan yang dilakukan berada di luar mekanisme hukum yang sah maupun proses nasional yang telah dan sedang berlangsung. Ia mengatakan kegiatan mereka merupakan bentuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat.
Dalam putusan IPT 1965, ada tiga rekomendasi yang digulirkan, yaitu permintaan maaf dari pemerintah kepada semua korban peristiwa 1965, penyintas, dan keluarga. Pemerintah pun diminta menyelidiki dan menuntut semua pelaku. Rekomendasi terakhir, pemerintah memastikan ada kompensasi setimpal.
Nasir menilai, penanganan masalah hak asasi manusia, termasuk peristiwa 1965, menuntut pendekatan komprehensif dan inklusif dengan melibatkan semua elemen bangsa. Ia memastikan, sebagai negara demokrasi, komitmen tinggi memajukan dan melindungi hak asasi manusia serta demokrasi harus dimiliki.
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
13 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.