Ramadhan Pohan Bantah Ditangkap atas Kasus Penipuan

Reporter

Editor

Mustafa moses

Rabu, 20 Juli 2016 10:48 WIB

Ramadhan Pohan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, membantah kabar bahwa dia ditangkap Kepolisian Daerah Sumatra Utara atas dugaan kasus penipuan. “Enggak ada, ini enggak ada penahanan, enggak ada penangkapan,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Juli 2016.

Ramadhan menuturkan saat ini ia memang sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Mengenai penetapan status tersangka, ia menyerahkannya kepada pihak kepolisian. “Enggak tahulah nanti setelah ini. Kan polisi meminta keterangan. Setelah itu, ya, sudah, nanti dilihat setelah dimintai keterangan, ya,” katanya.

Baca: Ramadhan Pohan Dijemput Paksa Aparat Polda Sumatera Utara

Kemarin malam, Ramadhan dijemput paksa oleh anggota Polda Sumatera Utara di kediamannya, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Penjemputan Ramadhan berawal saat Polda Sumatera Utara mendapat laporan dari salah satu saksi, Elhaha Sianipar, pada Maret 2016.

Elhaha mengaku Ramadhan meminjam uangnya sebesar Rp 4,5 miliar pada Desember 2015 untuk keperluan modal atas pencalonannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang itu satu minggu setelahnya. Namun uang yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan. Bahkan, setiap kali ditelepon, telepon selulernya tidak aktif dan, bila kebetulan bertemu dengan korban, Ramadhan selalu mencari alasan untuk mengelak membayar utangnya.

Polda Sumatera Utara kemudian memproses laporan itu bersama laporan lain dan memanggil Ramadhan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Ramadhan tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut dengan alasan sakit.

Kepada wartawan, Ramadhan juga sempat memberikan klarifikasi mengenai peristiwa penangkapannya di kediamannya melalui pesan pendek. Kata dia, informasi tentang penangkapannya tidak benar dan laporan itu dilakukan seorang donatur yang meminta ganti rugi karena kekalahannya dalam pencalonan sebagai Wali Kota Medan.

“Ini ada donatur minta ganti rugi kalah pilkada saya. Dia kasihnya ke orang, padahal saya enggak perintah utang, juga enggak terima uang sepeser pun dan tak ada perjanjian utang-piutang antara saya dan mereka atau siapa pun," tuturnya.

Ia balik menuduh si pelapor. “Ini ada orang mau memeras saja, dengan menyebarkan info bohong supaya saya kasih uang. Saatnya saya akan kasih keterangan lagi ke polisi,” ucapnya.

Ramadhan disebut meminjam uang sebesar Rp 24 miliar kepada beberapa pihak saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan tahun lalu. Ia diduga tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Para korban kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.

Namun, setelah dua kali polisi melayangkan pemanggilan terhadap Ramadhan sebagai saksi atas laporan tersebut, tak satu pun panggilan dipenuhi. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, saat ini Ramadhan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda.

DESTRIANITA

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

8 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

24 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya