Soal Pabrik Limbah B3, Masyarakat Mojokerto Terbelah

Reporter

Rabu, 20 Juli 2016 04:00 WIB

BLH dan Polisi Selidiki Pembuangan Limbah B3 di Tanggul Sungai. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Mojokerto - Masyarakat Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, terbelah menjadi pro dan kontra atas keberadaan pabrik pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Kali ini, ratusan karyawan PT PRIA dan warga yang mendukung keberadaan PT PRIA di desa setempat mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Selasa, 19 Juli 2016.

Mereka menuduh ada pihak-pihak yang memprovokasi warga untuk menolak keberadaan PT PRIA yang dituding melanggar tata cara penimbunan limbah B3 di lokasi pabrik sehingga mencemari lingkungan terutama air tanah.

"Kami tidak ingin dipisahkan, kami tidak ingin dibedakan. Kami tidak membutuhkan kekerasan, masyarakat Lakardowo akan damai jika ada kerukunan," kata salah satu karyawan PT PRIA.

Mereka juga meminta jaminan keamanan dan ketenangan kepada Bupati Mojokerto dan aparat kepolisian. "Pihak-pihak yang melakukan provokasi agar segera diadili sehingga karyawan dan kehidupan masyarakat bisa berjalan seperti biasa," katanya.

Wakil Direktur PT PRIA, Mujiono, mengatakan jika karyawan dan masyarakat yang pro selama ini resah akibat isu pencemaran lingkungan yang dilakukan PT PRIA. "Yang berhubungan dengan PT PRIA dikucilkan. Kami berharap pemerintah bisa menetralkan sehingga situasi kembali kondusif," katanya.

Perwakilan karyawan dan masyarakat yang pro diterima Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Bidang Pemerintahan Akhmad Jazuli. "BLH (Badan Lingkungan Hidup) sudah mengirim uji lab ke Jakarta tapi hasilnya belum keluar. Kami berusaha melakukan pendekatan kedua belah pihak dan memberi solusi yang seadil-adilnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Maryoko mengatakan aparat kepolisian telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat yang pro dan kontra. "Kami juga melakukan upaya preventif dengan patroli untuk menjaga ketentraman. Polisi diberikan kewenangan dapat melakukan tindakan hukum dengan upaya pengamanan," ujarnya. Ia meminta masyarakat tidak melakukan aksi anarkis meski terjadi perpecahan.

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mempermasalahkan tata cara penimbunan limbah B3 oleh PT PRIA yang diduga tidak sesuai aturan sehingga mencemari air tanah warga. Atas laporan Ecoton, instansi terkait telah beberapa kali mengecek syarat administratif operasional PT PRIA hingga mengambil sampel air di sumur kontrol pabrik maupun sumur warga, terakhir pada Juni 2016 lalu.

Namun hingga kini hasil uji lab terakhir belum dikeluarkan. Pengecekan tersebut melibatkan petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur dan BLH Kabupaten Mojokerto serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.

Manajemen PT PRIA membantah jika perusahaan mereka melanggar prosedur teknis pengolahan limbah sehingga menyebabkan pencemaran. "Kami setiap enam bulan melakukan uji laboratorium pada kualitas air dari sumur pantau kami di laboratorium BLH Mojoketo yang terakrditasi dan tidak ada masalah," kata Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati.

PT PRIA berdiri sejak 2010 dan bergerak dalam bidang jasa pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3. Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan antara lain pengangkutan limbah B3; pemanfaatan limbah B3 menjadi produk batako, paving block dan kertas (low grade paper); pengolahan limbah cair dengan metode elektrokoagulasi; pengolahan limbah fasa padat dengan menggunakan mesin insinerator.

ISHOMUDDIN


Berita terkait

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

17 Februari 2024

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.

Baca Selengkapnya

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari

Baca Selengkapnya

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

3 April 2020

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

17 Juni 2019

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

Temuan penyelundupan sampah plastik dalam impor kertas bekas membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat impor kertas bekas.

Baca Selengkapnya