Khawatir Picu Konflik, Gereja di Blitar Tak Dapat Izin

Reporter

Selasa, 19 Juli 2016 18:12 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Blitar - Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Blitar, JawaTimur, merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat untuk tidak memberikan izin operasional Gereja Yesus Hidup Sejati. Alasannya untuk mencegah munculnya konflik horizontal berlatar belakang SARA di Kota Blitar, yang dikenal dengan nama Bumi Proklamator itu.

Setelah sempat diprotes ratusan warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, tim verifikasi FKUB Kota Blitar akhirnya memutuskan tak memberikan izin operasional Gereja YHS yang berlokasi di Jalan Raya Cemara No 204 RT 02 RW 06. “Besarnya penolakan warga berpotensi memicu konflik horizontal jika gereja itu terus beroperasi,” kata Ketua FKUB Kota Blitar Abdul Basid kepada Tempo, Selasa, 19 Juli 2016.


Dia menjelaskan, rapat pleno tim verifikasi Gereja YHS sepakat menolak berdirinya gereja itu. Hal itu didasarkan pada reaksi masyarakat di sekitar gereja yang kompak menyampaikan 500 tanda tangan berisi penolakan gereja YHS.


Adapun tim verifikasi Gereja YHS terdiri dari berbagai unsur, yakni Dewan Masjid Indonesia, Muhammadiyah, perwakilan agama Katolik, Kristen, Budha, Konghucu, Hindu, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia.


Penolakan terhadap gereja itu dipicu munculnya siaran ceramah Pendeta Ruth Ewin, yang direkam dan disebarluaskan melalui media sosial dan Youtube beberapa waktu lalu. Dalam rekaman tersebut pendeta perempuan itu mengaku sebagai keturunan kiai pendiri Pondok Pesantren Tebuireng.


Ruth memutuskan pindah agama setelah mendapati beberapa hal yang tidak cocok dalam ayat Al Quran. Video tersebut tersebar secara viral dan menuai kontroversi.


Advertising
Advertising

Atas dasar itulah FKUB Kota Blitar memutuskan tidak memberikan rekomendasi izin operasional gereja YHS demi keselamatan jemaat gereja dan menghindari konflik horizontal. FKUB berharap rekomendasi ini akan diterima Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Blitar selaku pemegang otoritas izin pendirian tempat peribadatan. “Sebab tidak ada sejarah konflik SARA di Blitar selama ini,” ujar Abdul Basid.


Abdul Basid juga menjelaskan, perihal materi ceramah yang disampaikan Pendeta Ruth Ewin yang dikategorikan sebagai penistaan agama bukan menjadi wewenang FKUB untuk memberikan tindakan. Hal itu akan menjadi tugas Aliansi Umat Islam yang akan melaporkannya kepada kepolisian.


Sementara itu Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang dihubungi melalui Kasubag Humas Pemerintah Kota Blitar Gigih Mardana menyatakan pemerintah akan mengikuti rekomendasi FKUB terkait pemberian izin Gereja YHS. Pemerintah akan mengedepankan kepentingan umum dan mencegah terjadinya konflik SARA. “Kami akan ikuti sepenuhnya rekomendasi FKUB sesuai SKB Menteri,” ucap Gigih.


Sejauh ini pengurus gereja YHS terkesan menutup komunikasi sejak tayangan video ceramah Pendeta Ruth Ewin menyebar. Nomor telepon yang tertera di papan nama gereja tak bisa dihubungi. Masyarakat setempat menyatakan gereja tersebut hanya dibuka saat diadakan kegiatan peribadatan.


HARI TRI WASONO



Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya