TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Tanggerang, Dadang, mengatakan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan menyulitkan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah.Hal ini terjadi karena adanya dua perundang-undangan yang mengatur tentang penyusunan perencanaan pembangunan, yaitu UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Keduanya mempunyai acuan yang berbeda sehingga membingungkan daerah," katanya, di Hotel Acacia, hari ini.Dalam UU Nomor 25/2004 penyusunan RPJM mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dan memperhatikan RPJP nasional. Sedangkan, menurut UU Nomor 32/2004 penyusunan RPJM mengacu pada rencana Perda Pemerintah Daerah. "Dengan adanya aturan ini, banyak daerah yang mengubah judul atau sampul renstra menjadi RPJM," katanya. Namun, dirinya merasa khawatir apabila nantinya akan bermasalah, karena di akhir periode RPJM akan dievaluasi oleh BPK.Sementara, pihak Departemen Dalam Negeri dan Bappenas selaku pembina dalam penyusunan RPJM memberikan kebebasan kepada daerah tentang aturan mana yang harus dianut. "Semua diserahkan kepada daerah," katanya.Akibatnya, pihak daerah merasa bingung dalam pembuatan RPJM, karena hingga saat ini acuan dari RPJP daerah dan nasional belum tuntas. Anutan daerah yang digunakan saat ini penyusunannya berdasarkan visi dan misi dari kepala daerah.Eko Ari Wibowo
Berita terkait
Pertunjukan Kembang Api Jadi Penutup Sempurna Konser NCT Dream di Jakarta
37 detik lalu
Pertunjukan Kembang Api Jadi Penutup Sempurna Konser NCT Dream di Jakarta
Kemegahan pertunjukan kembang api di akhir konser NCT Dream di Jakarta membuat para penggemar dari luar negeri cemburu.