Hari Keadilan, Relawan Desak Pembebasan Terpidana Kasus JIS  

Reporter

Senin, 18 Juli 2016 19:40 WIB

Kiri kanan: Guru JIS, Ferdinand Tjiong, Hotman Paris dan Neil Bantleman menunjukkan surat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi di Rutan Cipinang, Jakarta, 14 Agustus 2015. Mereka sempat ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat dunia memperingati 17 Juli sebagai Hari Keadilan Sedunia. Momen ini merupakan hasil Konferensi Diplomatik Internasional di Roma, Italia, pada 1998. Pada peringatan tersebut, Kawan8--perkumpulan relawan netizen yang menuntut pembebasan tujuh terpidana dalam kasus Jakarta International School (JIS)--mengingatkan kembali masyarakat akan adanya rekayasa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

"Mereka menjadi korban ketidakadilan akibat malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu," ujar Arita G.Z., koordinator Kawan8, dalam siaran pers, Senin, 18 Juli 2016. Saat ini, dia melanjutkan, salinan putusan Mahkamah Agung atas terpidana Neil Bantleman sudah turun. Kawan8 mendesak agar Mahkamah Agung juga secepatnya menurunkan salinan putusan atas enam orang lain.



Hal ini diperlukan agar para pengacara dapat segera mempersiapkan langkah hukum. Menurut Arita, momentum pembersihan Mahkamah Agung--yang saat ini menjadi sorotan publik--yang paling minimal dapat dilakukan adalah persoalan administrasi.

“Salinan putusan butuh waktu lama untuk tiba di tangan pengacara korban, padahal sidang putusan sudah lama berlalu. Ini menunjukkan kelemahan Mahkamah Agung dalam mengelola administrasi,” kata Arita. Mahasiswi ini yakin hakim akan bersikap adil kali ini. Sebab, menurut dia, saat ini banyak masyarakat dan media yang telah menyadari bahwa kasus tersebut sarat rekayasa. Berbeda dengan saat awal kasus ini mencuat.



Arita mengatakan tujuan gerakan relawan ini adalah membawa para terpidana--mereka menyebutnya dengan korban kriminalisasi--kembali ke rumah mereka dan berkumpul bersama keluarganya. Serta negara merehabilitasi nama baik para korban kriminalisasi kasus ini‎.

Saat ini para relawan netizen tengah mengumpulkan sumbangan untuk perjuangan pembebasan tujuh korban rekayasa kasus JIS 2014. Kawan8 mengumpulkan donasi di https://m.kitabisa.com/justice4theinnocents yang telah terkumpul Rp 203 juta per Ahad, 17 Juli 2016.

Arita juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa pengacara keluarga korban yang disebut disodomi dalam kasus ini adalah O.C. Kaligis, yang tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan suap. Melalui O.C. Kaligis, orang tua meminta ganti rugi US$ 125 juta, setara Rp 1,6 triliun. Jumlah itu melonjak sepuluh kali lipat dari tuntutan awal mereka.

REZA MAULANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

27 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya