Dirut RS Elisabeth Bekasi Teken Kesepakatan Soal Vaksin Palsu  

Reporter

Minggu, 17 Juli 2016 01:41 WIB

Contoh vaksin palsu yang disita polisi, 23 Juni 2016. TEMPO/Rezki

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Rumah Sakit (RS) Elisabeth Kota Bekasi, Jawa Barat, Antonius Yudianto akhirnya menandatangani tujuh poin kesepakatan dengan keluarga pasien terkait dengan tanggung jawab penggunaan vaksin yang diduga palsu pada Sabtu malam, 16 Juli 2016. Sebelumnya, pertemuan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit sempat diwarnai kericuhan.

Perwakilan orang tua pasien, yang mengaku berprofesi sebagai pengacara, pukul 19.15 WIB terlihat bersikeras meminta Antonius menandatangani kesepakatan. Kesepakatan itu menyangkut tujuh hal terkait dengan dugaan penggunaan virus palsu di RS Elisabeth Bekasi.

Kesepakatan itu ditandatangani Antonius di hadapan ratusan keluarga pasien dan sempat dibacakan melalui pengeras suara. Kejadian ini melibatkan saksi dari aparat keamanan dan petugas kelurahan setempat.

"Sikap ini terpaksa kami lakukan karena sejak RS Elisabeth diumumkan masuk sebagai satu dari 14 rumah sakit pengguna vaksin diduga palsu oleh Kementerian Kesehatan pada Kamis, 14 Juli, sampai hari ini tidak ada klarifikasi autentik dari manajemen," kata salah seorang keluarga pasien, Ketut Daryatmo (37 tahun).

Sejumlah orang tua pasien sebelumnya sempat membanting meja yang digunakan Antonius bersama dua pengacaranya. Petugas keamanan RS Elizabeth langsung memindahkan Antonius bersama dua pengacaranya tersebut ke salah satu ruangan saat kericuhan terjadi.

Antonius tampak mengerang kesakitan dan sesekali memegang bagian leher sebelah kirinya pasca-ricuh yang berlangsung 15 menit.

Pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0507 Bekasi, Jawa Barat, bersama petugas keamanan setempat berhasil mengendalikan situasi dan kondisi sehingga kericuhan dapat diredam.

Akhirnya, Antonius, didampingi sejumlah petugas keamanan, kembali keluar dari ruangan khususnya untuk menemui keluarga pasien sekaligus menandatangani kesepakatan tersebut.

Berikut ini tujuh poin pernyataan Direktur Utama RS Elisabeth Bekasi kepada keluarga pasien vaksin palsu.

1. Memastikan daftar pasien yang diimunisasi di RS Elisabeth periode 2006-Juli 2016.

2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli, harus dilakukan medical check up di RS lain. Biaya medical check up ditanggung pihak RS Elisabeth. RS yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban.

3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical check up pasien ternyata terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Elisabeth.

4. Semua vaksin palsu yang berdampak kepada pasien menjadi tanggung jawab RS Elisabeth berupa jaminan kesehatan full color sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, RS Elisabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

6. Pihak manajemen RS Elisabeth harus memberikan informasi yang autentik berupa dokumen MOU supplier vaksin dari 2006 sampai Juli 2016, berikut PO pembelian vaksin yang asli.

7. Adapun hal-hal yang belum tercantum akan disampaikan selanjutnya.

ADI WARSONO | ANTARA


Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya