Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso dalam paparannya dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pimpinan fraksi DPR di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, 4 Maret 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso berharap kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi perwira polisi tak cuma sebatas wacana. Dia meminta ada pengaturan yang jelas soal kewajiban tersebut.
"Sekarang, kan, yang paling penting diatur semua kewajibannya seperti apa, sanksinya kayak apa," kata Buwas—sapaan Budi Waseso—Kamis, 14 Juli 2016, di Istana Negara, Jakarta.
Buwas mengatakan pengaturan kewajiban dan sanksi itu bertujuan supaya LHKPN betul-betul dilaksanakan. "Jangan hanya seperti wacana, yang pada akhirnya tidak bermakna apa-apa," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian ingin mewajibkan para perwira polisi melaporkan LHKPN. Kebijakan ini diharapkan bisa mencegah tindak pidana korupsi di kepolisian. Meski begitu, Tito ingin kebijakan ini dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan di lingkup internal Kepolisian.
Buwas menilai kebijakan Kapolri tersebut bagus. "Itu awal dari pencegahan," katanya. Saat ditanya apakah dia sudah melaporkan LHKPN dengan rutin, Buwas tak menjawab secara eksplisit. "Iya, itu kan kewajiban." Dia juga mengaku lupa kapan terakhir melaporkan LHKPN.
Pada Mei 2015, Budi Waseso pernah mengatakan tidak ingin melaporkan LHKPN. Dia malah menyuruh Komisi Pemberantasan Korupsi mengisinya. Alasannya, jika dia yang mengisi LHKPN, laporan kekayaannya bisa berbeda.