Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan keterangan saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Hani Juwita Boon di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 13 Juli 2016. Selain Hani, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi lainnya yakni pegawai Cafe Oliver Rangga sebagai peracik (Batista) es kopi Vietnamese, Jukiah dan Agus Triyono selaku kasir serta pemutaran rekaman CCTV. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum, Hari, mengungkapkan ada fakta terbaru yang didapat dari keterangan Made Sendi Salihin dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa, 12 Juli 2016.
"Kemarin enggak pernah ada fakta soal link, tapi ternyata ada," katanya saat ditemui seusai sidang lanjutan Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.
Link yang dimaksud Hari adalah situs berita mengenai Vietnamese ice coffee yang beracun. Dalam keterangan Sendi kemarin, dia mengaku menerima pesan pendek dari Jessica yang berisi link tersebut. Hari mengatakan keterangan itu sebelumnya tidak pernah ada dalam berita acara pemeriksaan.
"Saya buka, isinya itu berita minuman Vietnamese ice coffee beracun, lalu diekspor ke sini (Indonesia). Saya merasa diarahkan ke sana bahwa kopi beracun," ujar Sendi, kemarin.
Sendi juga merasa Jessica seakan-akan mencoba mengarahkan kafe Olivier yang salah dalam kematian saudara kembarnya, Wayan Mirna Salihin. Pesan itu, kata Sendi, dikirim Jessica sekitar 7-8 Januari, saat jenazah Mirna disemayamkan di rumah duka Dharmais.
Sendi mengatakan ia masih menyimpan pesan berisi link itu. Kemudian, saat diminta menunjukkannya, Sendi maju dan menyanggupinya. Jessica pun turut berkomentar terkait dengan pesan yang ia kirim tersebut.
"Mengenai link ke Sendi, seingat saya ada media yang sudah mengangkat berita tersebut. Ada link itu makanya saya kirim karena saya penasaran ada apa dengan kopi itu," kata Jessica saat memberikan pernyataan keberatannya.