Banten Desak Pemerintah Perjelas Wilayah Kepulauan Seribu
Reporter
Editor
Senin, 12 Juni 2006 16:45 WIB
TEMPO Interaktif, Serang: DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah kepulauan Seribu dengan DKI Jakarta. Saat ini 22 pulau di kawasan Kepulauan Seribu yang masuk wilayah Banten masih diklaim milik DKI Jakarta.Desakan ini mengemuka saat DPRD menggelar rapat paripurna, Senin . "Kami sepakat akan mendorong pemerintah provinsi untuk mengadukan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi kalau masih terkantung-katung," kata Anggota Komisi Pemerintahan DPRD Banten, La Ode Asrarudin, Senin.Menurut La Ode, kalau pemerintah pusat hendak melakukan perbaikan tata ruang Ibu Kota Negara dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Ibu Kota Negara, maka yang lebih tepat di revisi itu adalah Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional."Konsep tata ruang keterpaduan itu harus dalam payung tata ruang wilayah nasional, bukan masuk Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999," ujarnya. Menurutnya, persoalan batas wilayah itu harus diselesaikan sebelum konsep Megapolitan yang dicetuskan Gubernur Sutiyoso diterima BantenHal senada dikatakan anggota komisi pemerintahan lainnya Zaenal Abidin Sujai bahwa revisi Undang-undang 34 Tahun 1999 tidak akan jadi apa-apa tanpa kejelasan batas wilayah antara Banten dengan DKI Jakarta.Pelaksana tugas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan rekomendasi kepada panitia khusus agar perubahan undang-undang hendaknya hanya mengatur tentang pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004."Megapolitan sebagai konsep kawasan dalam penataan tata ruang Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang meliputi sebagian wilayah Banten harus diatur dalam undang-undang tersendiri," katanya.Faidil Akbar