TEMPO.CO, Jakarta - Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah untuk menunggu selesainya pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh DPR sebelum menerapkan hukuman mati.
Saat ini, DPR telah menyepakati hukuman mati sebagai pidana khusus alternatif. Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, mengkritik kebijakan pemerintah soal hukuman mati.
Menurut dia, eksekusi hukuman mati yang dilakukan pemerintah sejak 2015 dan rencana eksekusi 2016 menimbulkan kenaikan penggunaan hukuman mati di pengadilan Indonesia. “Dengan tujuan efek jera, aparat penegak hukum Indonesia mulai berlomba-lomba menggunakan tuntutan hukuman mati,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 13 Juli 2016.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan ICJR dari Januari hingga Juni lalu, tren hukuman mati naik di tingkat penuntutan maupun di tingkat putusan pengadilan negeri.
Adapun rinciannya adalah jumlah terdakwa dengan tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 26 orang, dan jumlah terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri sebanyak 17 orang. Sedangkan jumlah tedakwa yang dituntut serta diputus hukuman mati sebanyak 16 orang.
Total jumlah tuntutan hukuman mati hingga pertengahan tahun ini mencapai 26 orang dan vonis hukuman mati sebanyak 17 orang. Sedangkan, tahun lalu jumlah tuntutan hukuman mati hingga Desember 2015 mencapai 76 orang dan vonis hukuman mati sebanyak 37 orang.
“Tahun ini hukuman mati yang dituntut oleh jaksa dan diputuskan oleh pengadilan paling tinggi dalam kasus narkotika, menyusul kasus pembunuhan berencana,” kata dia.
GHOIDA RAHMAH