IDAI Pastikan Vaksin Palsu Tak Memiliki Bahaya Langsung  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 12 Juli 2016 14:28 WIB

Seoarang petugas kesehatan memeriksa tanggal kadaluarsa vaksin saat menggelar sidak di Rumah Sakit Grestelina Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Juni 2016. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso memastikan vaksin palsu yang diberikan kepada anak tidak menimbulkan dampak yang berbahaya.

“Terkait dengan dampak vaksin, dampak langsung berbahaya, tidak ada laporannya,” kata Basarah di Kementerian Kesehatan, Selasa, 12 Juli 2016.

Basarah pun menyebutkan konten vaksin juga tidak menimbulkan dampak berbahaya. Isi vaksin palsu yang ditemukan, misalnya, hanya berisi perangsang imun (antigen) dan natrium klorida (NaCl). Selain itu, vaksin yang berlabel tidak sesuai dengan isinya.

Basarah mengimbau masyarakat tidak resah mendengar kabar beredarnya vaksin palsu. Meski demikian, masalah utama dari pemberian vaksin palsu adalah anak tidak mendapatkan vaksinansi yang sesuai dengan kebutuhan. Ia meminta agar anak yang terbukti mendapatkan vaksin palsu dilakukan vaksin ulang.

Menurut Basarah, anak-anak yang sudah berusia 5 tahun bisa mengikuti program Bulan Imunisasi Anak Nasional (Bias). Sedangkan bagi anak berusia 5 tahun ke bawah akan diberi vaksin ulang sesuai dengan pedoman vaksinansi apabila terbukti mendapatkan vaksin palsu.

Direktur Pengawasan Distribusi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Arustiono mengatakan pihaknya telah menelusuri dugaan adanya vaksin palsu di sembilan provinsi di Indonesia. Ia mengatakan ada 39 sampel jenis vaksin yang diambil dari 37 titik fasilitas layanan kesehatan yang tersebar di Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Pangkal Pinang, dan Batam. “Sampel yang kami ambil representatif,” tuturnya.

Menurut Arustiono, dalam pengujian 39 jenis sampel, hanya ditemukan empat sampel yang terbukti vaksin palsu. Ia menjelaskan, sampel-sampel yang terbukti palsu itu adalah vaksin yang hanya mengandung natrium klorida (NaCL) atau garam. Selain itu, ada vaksin yang di dalamnya hanya berupa antigen atau perangsang respons kekebalan tubuh.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya