Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (tengah) berbincang dengan Senior EVP Transaction Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans (kiri) dan Direktur Corporate Affair Alfamart Solihin ketika peluncuran pembayaran iuran BPJS Kesehatan kerjasama Bank Mandiri dengan Alfamart di Gerai Alfamart Kawasan Cempaka Putih, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fahmi Idris mengatakan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengingatkan pemerintah daerah yang menunggak membayar iuran. Sampai sekarang masih banyak pemerintah daerah yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan untuk karyawannya.
"Kami akan segera bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan kami juga berkirim surat dengan KPK terkait hal ini," kata Fahmi kepada Tempo di kantor Kementerian Kesehatan, Senin, 11 Juli 2016.
Menurut Fahmi, masih ada pemerintah daerah kabupaten dan kota yang tidak juga membayarkan iuran BPJS Kesehatan pegawai, yang dikategorikan sebagai utang. Soal utang ini dikategorikan menjadi dua. Ada gaji pegawai yang sudah dipotong tapi belum disalurkan ke BPJS Kesehatan, ada pula utang yang masih terdaftar sejak masih berafiliasi dengan Askes.
"Kalau sudah potong gaji pegawai tapi pemdanya malah nunggak, artinya pemerintah daerah zalim kepada pegawainya," kata Fahmi. Ia tidak mau berangan-angan tentang adanya dugaan korupsi yang mungkin dilakukan para pemerintah daerah. Menurut Fahmi, KPK memberi saran kepadanya untuk menembuskan surat permohonan pembayaran tunggakan pemerintah daerah kepada KPK.
Badan Pengawas Keuangan juga sudah membantu BPJS Kesehatan untuk meminta pemerintah daerah untuk membayarkan tagihannya. BPK, kata Fahmi, sudah meminta agar pemda memberi anggaran pada Dana Alokasi Umum dan mencicil utang mereka untuk BPJS Kesehatan. Sayang, sampai saat ini masih saja ada pemda yang bandel.
Fahmi sedang berdiskusi membuat format baru tentang penarikan iuran BPJS Kesehatan dari anggaran pemda. Harapannya, anggaran itu akan terpotong duluan dari pusat sebelum disalurkan untuk anggaran daerah. "Nantinya iuran itu langsung dipotong di pusat. Kami masih akan bicarakan sistemnya dengan Kementerian Keuangan," katanya.