Kemlu Bantah RI Tolak Resolusi Kebebasan Internet PBB  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 12 Juli 2016 10:34 WIB

Ilustrasi: abc.net.au

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri membantah pemberitaan media asing yang menyebut Indonesia termasuk negara yang menolak resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang kebebasan mengakses Internet.

Dewan Hak Asasi Manusia PBB, pada 1 Juli lalu mengesahkan resolusi yang menolak segala pelarangan terhadap penyebaran informasi di dunia maya. Laman Paste Magazine, 5 Juli 2016, menyebut resolusi itu ditentang sejumlah negara, antara lain Rusia, Cina, Arab Saudi, Indonesia, India, dan Afrika Selatan.

"Resolusi 'Promotion, Protection, and Enjoyment of Human Rights in Internet' itu disahkan secara konsensus, bukan melalui voting," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Juli 2016.

Kata Arrmanatha, Indonesia mendukung konsensus tersebut. "Kemungkinan media (yang menyebut Indonesia menolak) itu salah pengertian."

Dia menyebut salah satu negara, yaitu Cina, sempat menyampaikan tiga amandemen yang sempat di-vote. Namun, amandemen itu tidak disahkan karena kalah suara.

"Indonesia mendukung usulan amandemen Cina, karena selaras dengan posisi kita selama ini," ujar Arrmanatha. Amandemen Cina itu, menurut dia, sesuai dengan posisi Indonesia yang mendukung hak privasi, dan pencegahan terhadap hate speech dan diskriminasi di dunia maya.

Direktur Jenderal Multilateral Kemlu Hasan Kleib pun, Senin kemarin membantah kabar media asing itu. “Berita itu tidak akurat, karena rancangan resolusi di Dewan HAM itu sah secara konsensus (tanpa voting),” ujar Kleib.

Resolusi yang baru sah ini, menentang pembatasan kebebasan warganya terhadap informasi online (daring), karena dianggap melanggar hukum hak asasi manusia internasional. Lewat resolusi itu pula, PBB menyarankan setiap negara menfasilitasi penduduknya tanpa memandang gender dan faktor lain.

Resolusi itu juga dianggap bisa menjembatani kesenjangan teknologi digital, dan informasi yang menghalangi pertumbuhan sejumlah negara berkembang.

Resolusi itu tak mengikat, dan belum memiliki kekuatan hukum. Namun, lima belas poin di dalamnya dijadikan pedoman bagi negara anggota, dalam melindungi kebebasan individu, yaitu kebebasan mengakses Internet dan berekspresi di dunia maya.

YOHANES PASKALIS | PASTE MAGAZINE


Berita terkait

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

14 jam lalu

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini deretan negara dengan tarif internet termurah per satu gigabyte, di antaranya Israel dan India yang unggul dengan teknologinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

1 hari lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

4 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

4 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

5 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

5 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

5 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

7 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya