Kasus Suap Panitera, Doddy: Duit Rp 50 Juta Bukan Suap

Reporter

Senin, 11 Juli 2016 19:19 WIB

Pihak swasta Doddy Aryanto Supeno mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemberi suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 11 Juni 2016. Tim kuasa hukum Doddy, Ani Andriani, menyatakan penyerahaan duit kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 50 juta bukanlah suap.

Ani berdalih duit tersebut merupakan hadiah titipan dari kolega kliennya di PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, untuk pernikahan anak Edy Nasution. “Tidak ada kaitan dengan perkara,” kata Ani saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.

Selama menjadi tersangka, Ani mengatakan kliennya sudah empat kali diperiksa tentang pemberian duit Rp 50 juta itu. Namun, dalam surat dakwaan disebutkan pula kalau Doddy pernah member duit Edy Nasution Rp 100 juta pada Desember 2015. “Justru di dakwaan sungguh mengejutkan,” ujar Ani.

Tim kuasa hukum Doddy juga menyatakan dakwaan penuntut umum KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. Misalnya, kata Ani, dalam surat dakwaan disebutkan Doddy ikut berkumpul dengan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Pertemuan pada 18 Desember 2015 dan 20 April 2016 atau setidaknya pada suatu waktu dan tempat yang masih dalam wilayah hukum pengadilan negeri Jakarta Pusat itu terkait penanganan perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Menurut Ani, kalimat suatu waktu dan tempat menunjukkan penuntut umum KPK tidak cermat dalam penyusunan dakwaan. "Bagaimana bisa penuntut umum menyampaikan dakwaan yang dia sendiri tidak yakin tempat dan waktunya," ujarnya.

Meski demikian, dalam eksepsinya dijelaskan Doddy mengenal Edy Nasution. "Sebatas pertemanan biasa," kata Ani. Namun, Doddy dalam nota keberatannya itu membantah mengenal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. “Tidak kenal dan tidak memiliki hubungan hukum dengannya.”

Atas dasar hal tersebut, kuasa hukum Doddy meminta majelis hakim menerima keberatan terdakwa dan memberikan putusan sela. Selain itu meminta agar menolak surat dakwaan dari jaksa penuntut.

Jaksa penuntut umum, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan, akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi ini pada Rabu mendatang. "Kami mohon diberikan waktu hingga Rabu, 13 Juli 2016," ujarnya.

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan bahwa Doddy dan empat orang lain menyuap Edy Nasution dengan uang Rp 150 juta, untuk mengurus dua perkara Grup Lippo di Mahkamah Agung. Dua perkara itu menyangkut empat perusahaan yang terafiliasi Grup Lippo. Yaitu, PT First Media, PT Metropolitan Tirta Perdana, PT Kymco Lippo Motor, dan PT Across Asia Limited. Adapun PN Jakarta Pusat merupakan tempat pendaftaran perkara. Sekretaris MA Nurhadi disebut pernah meminta Edy Nasution agar segera mengirim berkas Peninjauan Kembali yang diajukan PT Across Asia Limited ke MA meski sudah lewat tanggal pengajuan.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

16 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya