Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersilaturahmi dengan keluarga besar karyawan di gedung Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, 6 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyesalkan adanya teror bom bunuh diri di Markas Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Selasa kemarin. Aksi itu melukai seorang anggota polisi, dan menewaskan pelaku yang diduga bernama Nur Rohman.
"Itu mencederai kekhusyukan orang yang akan menyambut Lebaran, disesalkan sekali terjadi di bulan suci ini," kata Laoly di kompleks Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2016.
Menurut Laoly, Polri sebenarnya sudah bergerak mengantisipasi munculnya teror. Namun, dia tak menampik adanya pergerakan jaringan teroris yang belum terlihat. "Tapi sudah antisipasi, pascabom di Thamrin sudah banyak penangkapan, kan?"
Laoly meminta Polri menumpas habis jaringan teror yang biasa muncul dengan bom rakitan. "Semua jaringannya harus dituntaskan, tak hanya Nur Rohman itu."
Dia mengatakan antisipasi tersebut juga dilakukan di lembaga permasyarakatan karena beberapa kasus teror, ada yang direncanakan dari balik jeruji besi. "Soal napi teroris kita memang ada program dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di bawah koordinasi Menkopolhukam," ujarnya.
Program deradikalisasi, dan pengawasan terhadap penyebaran paham yang miring tak hanya dilakukan di lembaga pemasyarakatan khusus, tapi juga lembaga pemasyarakatan kecil. "Tapi masih ada selnya di luar yang tak mudah dilacak."
Pemberian keringanan hukuman alias remisi pada napi terorisme pun tak sembarangan. Kata Laoly, harus ada rekomendasi Detasemen Khusus 88 Polri dan BNPT, juga penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Tahun ini ada tiga napi teroris yang mendapat remisi khusus, tapi bukan yang sifatnya langsung bebas," katanya.
Laoly tak menyebut jumlah keseluruhan napi terorisme yang ada, maupun nama napi terorisme yang mendapat remisi khusus tersebut.
Secara keseluruhan terdapat 62.470 orang napi yang menerima remisi hari raya Lebaran 1437 H yang jatuh pada 6-7 Juli 2016. Angka itu dari jumlah keseluruhan napi 198.104 yang tersebar di seluruh lembas pemasyarakatan di Indonesia.