TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur telah menetapkan DP, redaktur senior Jawa Pos Radar Lawu di Ngawi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban D, wartawati magang di koran harian tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi Aiptu Bambang Sutedjo mengatakan bahwa DP ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juni 2016. Kemudian, pada 21 Juni berkas perkara untuk tahap pertama alias P-18 dikirim ke Kejaksaan Negeri Ngawi.
Selang sepekan kemudian, Bambang melanjutkan, pihak jaksa menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap. Karena itu, penyidik polisi kembali menyempurnakan berkas perkara. Salah satu upayanya dengan memeriksa kembali D sebagai saksi korban. "Tadi yang bersangkutan (D) kami periksa tambahan untuk memenuhi kekurangan yang diminta jaksa," kata Bambang kepada Tempo, Senin, 4 Juli 2016.
Ia tidak menjelaskan secara gamblang tentang ketidaklengkapan berkas yang dimaksud. Bambang beralasan bahwa hal tersebut merupakan ranah penyidikan dan tidak layak dipublikasikan.
Dia hanya menyebut jeratan pasal yang digunakan menangani kasus ini adalah Pasal 281 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesusilaan. "Sesuai dengan amanah gelar perkara," ujar Bambang.
Salah seorang anggota tim penasihat hukum D, Bernike Hangesti, menilai penerapan pasal yang digunakan polisi tidak tepat. Menurut dia, hukum yang pas dalam kasus ini adalah Pasal 294 ayat 2 KUHP. Pasal ini lebih spesifik lantaran adanya unsur atasan dan bawahan yang terlibat dalam kejahatan kesusilaan. "Kami akan terus berusaha agar pasal yang digunakan 294 dan kalau polisi memerlukan kami akan datangkan ahli hukum pidana," ujar dia ditemui saat mendampingi D di Polres Ngawi.
Ditanya tentang pemeriksaan tambahan oleh kepolisian terhadap D, Bernike menyatakan seputar dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Radar Lawu beberapa waktu lalu. "Pemenuhan fakta-fakta baru seperti D dicium pakai mulut (oleh DP). Kami juga memberikan bukti percakapan sms (pesan pendek) antara D dengan Pemimpin Redaksi Radar Madiun (kantor pusat Radar Lawu)," Bernike menjelaskan.
Kasus ini mencuat setelah D mengadu ke kantor AJI Kediri, kemudian diteruskan ke Polres Ngawi. Dalam laporannya, D menyatakan pelecehan seksual yang dialaminya terjadi dalam dua bulan (Januari - Februari 2016) di kantor harian Radar Lawu tanpa ada yang mencegah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, D sudah tidak lagi bekerja di Radar Madiun per 30 Juni 2016. Kontrak kerjanya bersama sejumlah pekerja magang di beberapa divisi tidak lagi diperpanjang. Sedangkan DP dinonaktifkan dan masih berstatus sebagai karyawan Radar Madiun.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
39 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
41 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
43 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
44 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
46 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
57 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya