Pelecehan Seksual, Wartawan Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 4 Juli 2016 17:05 WIB

Ilustrasi pelecehan perempuan. nypost.com

TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur telah menetapkan DP, redaktur senior Jawa Pos Radar Lawu di Ngawi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban D, wartawati magang di koran harian tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi Aiptu Bambang Sutedjo mengatakan bahwa DP ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juni 2016. Kemudian, pada 21 Juni berkas perkara untuk tahap pertama alias P-18 dikirim ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Selang sepekan kemudian, Bambang melanjutkan, pihak jaksa menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap. Karena itu, penyidik polisi kembali menyempurnakan berkas perkara. Salah satu upayanya dengan memeriksa kembali D sebagai saksi korban. "Tadi yang bersangkutan (D) kami periksa tambahan untuk memenuhi kekurangan yang diminta jaksa," kata Bambang kepada Tempo, Senin, 4 Juli 2016.

Ia tidak menjelaskan secara gamblang tentang ketidaklengkapan berkas yang dimaksud. Bambang beralasan bahwa hal tersebut merupakan ranah penyidikan dan tidak layak dipublikasikan.

Dia hanya menyebut jeratan pasal yang digunakan menangani kasus ini adalah Pasal 281 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesusilaan. "Sesuai dengan amanah gelar perkara," ujar Bambang.

Salah seorang anggota tim penasihat hukum D, Bernike Hangesti, menilai penerapan pasal yang digunakan polisi tidak tepat. Menurut dia, hukum yang pas dalam kasus ini adalah Pasal 294 ayat 2 KUHP. Pasal ini lebih spesifik lantaran adanya unsur atasan dan bawahan yang terlibat dalam kejahatan kesusilaan. "Kami akan terus berusaha agar pasal yang digunakan 294 dan kalau polisi memerlukan kami akan datangkan ahli hukum pidana," ujar dia ditemui saat mendampingi D di Polres Ngawi.

Ditanya tentang pemeriksaan tambahan oleh kepolisian terhadap D, Bernike menyatakan seputar dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Radar Lawu beberapa waktu lalu. "Pemenuhan fakta-fakta baru seperti D dicium pakai mulut (oleh DP). Kami juga memberikan bukti percakapan sms (pesan pendek) antara D dengan Pemimpin Redaksi Radar Madiun (kantor pusat Radar Lawu)," Bernike menjelaskan.

Kasus ini mencuat setelah D mengadu ke kantor AJI Kediri, kemudian diteruskan ke Polres Ngawi. Dalam laporannya, D menyatakan pelecehan seksual yang dialaminya terjadi dalam dua bulan (Januari - Februari 2016) di kantor harian Radar Lawu tanpa ada yang mencegah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, D sudah tidak lagi bekerja di Radar Madiun per 30 Juni 2016. Kontrak kerjanya bersama sejumlah pekerja magang di beberapa divisi tidak lagi diperpanjang. Sedangkan DP dinonaktifkan dan masih berstatus sebagai karyawan Radar Madiun.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya