Agung Podomoro Tolak Sebutkan Unit yang Terjual di Pulau G  

Reporter

Sabtu, 2 Juli 2016 21:52 WIB

(ki-ka) Wakil Direktur PT APLN Noer Indrajaja, Presiden Direktur PT APLN Cosmas Batubara, Wakil Direktur PT APLN Indra Widjaja Antono, dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra mengadakan konferensi pers terkait penghentian reklamasi Pulau G, di Pullman Jakarta Central Park, 2 Juli 2016. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur PT Agung Podomoro Land Indra Widjaja enggan menjawab ketika Tempo bertanya jumlah properti yang telah terjual dalam rencana pembangunan Pulau G atau Pluit City.

"Konteksnya tidak bisa jawab," kata Indra dalam konferensi pers di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat pada Sabtu, 2 Juli 2016.

Pada saat membangun pulau reklamasi seluas 161 hektare, PT Agung Podomoro Land telah memasarkan unit bangunan di Pluit City. Perusahaan ini memasang iklan di media massa dan media luar ruangan di Jakarta.

Termasuk mengunggah video di Youtube pada 26 November 2015. Dalam video berdurasi satu menit itu, Agung Podomoro Land memberikan gambaran rancangan bangunan rumah tinggal, pertokoan, dan perkantoran, juga sejumlah fasilitas di Pulau G.

Tayangan itu sudah ditonton sebanyak 7.150 dan mendapat tanda jempol ke atas sebanyak 17. Dalam Youtube, juga tersebar video iklan Pluit City di Cina.

Video berdurasi dua menit 50 detik itu diiringi lagu dalam bahasa mandarin. Dalam salah satu lirik yang dinyanyikan seorang pria, ada sepenggal kalimat dalam bahasa Inggris. "Pluit City where the best become us."

Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudra, sudah mendapat izin pelaksanaan reklamasi yang tertuang dalam surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.

Pemerintah pusat akhrinya memutuskan menghentikan pembangunan Pulau G, pada Kamis, 30 Juni 2016. Keputusan itu dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli usai memimpin rapat koordinasi bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Rizal Ramli menjelaskan dari kajian Komite Bersama Reklamasi, pembangunan di Pulau G masuk kategori pelanggaran berat karena mengancam lingkungan hidup, obyek vital strategis, pelabuhan dan lalu lintas laut.

Obyek vital antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, yang hanya berjarak 300 meter dari pulau. PLTU ini memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta, seperti di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir.

Menurut Rizal, pembangunan Pulau G juga bakal mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dengan internasional.

FRISKI RIANA


Berita terkait

Agung Podomoro Siapkan Rp 1,72 T untuk Bayar Utang dan Obligasi

26 September 2019

Agung Podomoro Siapkan Rp 1,72 T untuk Bayar Utang dan Obligasi

PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menyiapkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk melunasi utang.

Baca Selengkapnya

Cosmas Batubara Tutup Usia, Berikut Rekam Jejak Kariernya

8 Agustus 2019

Cosmas Batubara Tutup Usia, Berikut Rekam Jejak Kariernya

Semasa pemerintahan Presiden Soeharto, Cosmas Batubara pernah menduduki berbagai kursi menteri yang secara khusus membidangi urusan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Kementerian ATR Sebut Hotel Pullman Halangi Gedung Sate

7 Februari 2019

Kementerian ATR Sebut Hotel Pullman Halangi Gedung Sate

Hotel Pullman Bandung menghalangi pemandangan masyarakat terhadap bangunan Gedung Sate.

Baca Selengkapnya

Anies Cabut Izin Reklamasi, Apa Dampaknya ke 3 Emiten Saham Ini?

28 September 2018

Anies Cabut Izin Reklamasi, Apa Dampaknya ke 3 Emiten Saham Ini?

Ada tiga perusahaan listing di BEI yang memiliki izin membangun di pulau reklamasi yang izinnya dicabut oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Izin Reklamasi Dicabut, Agung Podomoro Tunggu Arahan soal Pulau G

28 September 2018

Izin Reklamasi Dicabut, Agung Podomoro Tunggu Arahan soal Pulau G

PT Agung Podomoro Land Tbk. menyampaikan surat kepada BEI menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait proyek reklamasi.

Baca Selengkapnya

Izin Reklamasi 2 Pulau Dicabut, Agung Podomoro Masih Ada Pulau G

28 September 2018

Izin Reklamasi 2 Pulau Dicabut, Agung Podomoro Masih Ada Pulau G

PT Agung Podomoro Land melalui sejumlah anak perusahaannya memegang izin prinsip untuk tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Izin Reklamasi Dicabut, Ini Penjelasan Agung Podomoro ke BEI

27 September 2018

Izin Reklamasi Dicabut, Ini Penjelasan Agung Podomoro ke BEI

PT Agung Podomoro Land yang memiliki beberapa pulau reklamasi, terkena dampak pencabutan izin reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

27 September 2018

Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

Anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk, angkat bicara merespons keputusan Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rupiah Jeblok, Agung Podomoro Yakin 3 Proyeknya Tak Terimbas

18 September 2018

Rupiah Jeblok, Agung Podomoro Yakin 3 Proyeknya Tak Terimbas

Perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk. yakin pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini tak akan mengganggu bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Pemkab Bogor Terima Aset Pengolahan Air dari Vimala Hills

26 Agustus 2018

Pemkab Bogor Terima Aset Pengolahan Air dari Vimala Hills

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penandatanganan serah terima aset pengelolaan air minum dengan PT Putra Adi Prima.

Baca Selengkapnya