Begini Kronologi Suap Perkara Perdata PN Jakarta Pusat  

Reporter

Jumat, 1 Juli 2016 18:35 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Laode M. Syarif (tengah) dan Pelaksana Harian (Plh) Humas KPK, Yayuk Andriati (kiri) melakukan jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, 29 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 30 Juni 2016. Dalam operasi ini, KPK mengungkap dugaan suap yang dilakukan PT Kapuas Tunggal Persada kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tujuan mempengaruhi putusan hakim.

KPK menangkap beberapa orang dalam operasi tersebut dan menyita uang dugaan suap sebesar 28 ribu dolar Singapura. Mereka antara lain panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, dan anggota staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, belum berhasil ditangkap.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi penangkapan mereka. Ia mengatakan operasi penangkapan ini dimulai dari sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu tim penyidik KPK mendapat informasi akan ada serah-terima uang suap dari Ahmad Yani kepada Muhammad Santoso. (Baca:KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Panitera PN Jakarta Pusat)

Setelah Ahmad Yani menyerahkan uang kepada Santoso, keduanya berpindah tempat. Pada pukul 18.20 WIB, Santoso beranjak pergi menggunakan ojek. Lalu tim KPK mengejar dan menangkapnya di Matraman, Jakarta Pusat. "Santoso ditangkap di atas ojek," ucap Basaria di kantornya, Jumat, 1 Juni 2016.

Saat ditangkap, ujar Basaria, tim penyidik menggeledahnya. Penyidik KPK menemukan Santoso membawa kantong berisi dua amplop cokelat. Di dalam amplop itu, terdapat uang 25 ribu dolar Singapura dan 3.000 dolar Singapura.

Selanjutnya tim penyidik membawa Santoso ke gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tukang ojek yang membonceng Santoso berinisial B ikut dibawa ke KPK. "Sekarang masih diperiksa, nanti dipulangkan," tutur Basaria.

Basaria menjelaskan, setelah menangkap Santoso, penyidik mengejar Ahmad Yani. Ia pun ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Basaria, pemberian uang tersebut agar PT Kapuas Tunggal Persada terlepas dari gugatan perdata yang diajukan PT Mitra Maju Sukses.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pada Kamis siang kemarin sebelum penangkapan, kedua perusahaan menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, majelis hakim memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada sebagai pihak tergugat.

Meski begitu, Laode belum dapat memastikan uang tersebut akan diserahkan kepada hakim yang menangankan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada ini. Ia berujar, saat ini penyidik masih mendalami peruntukan duit tersebut.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya