Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tidak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan perkara mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo. Juru bicara MA, Suhadi, membenarkan penolakan PK tersebut. "Tidak dapat diterima karena jaksa tidak berwenang mengajukan PK," kata Suhadi, Selasa, 28 Juni 2016.
Suhadi mengatakan penolakan PK perkara Hadi Purnomo tertuang dalam Surat Keputusan MA Nomor 50/PK/Pidsus/2016.
April 2014, KPK menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Rp 5,7 triliun pada 1999. Waktu itu, Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hadi keberatan dengan penetapan tersangka. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 26 Mei tahun lalu, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Haswandi, mengabulkan permohonan Hadi serta mencabut statusnya sebagai tersangka.
Haswandi menyatakan proses penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan oleh KPK tidak sah. Sebab, kata dia, penyelidik dan penyidik KPK ilegal. “Penyelidik dan penyidik KPK diangkat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Haswandi dalam persidangan praperadilan. Lalu, KPK mengajukan permohonan PK atas putusan Haswandi tersebut.