Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Kasman Sangaji mengenakan rompi tahanan dengan kawalan petugas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kasman yang merupakan pengacara pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap kasus kliennya tersebut pada Rabu (15/06) dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Salemba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil hari ini, Selasa, 28 Juni 2016. Ketiganya adalah Anita Sabara Sutphin, Nazarudin Lubis, dan Muhammad Nazikin Hassan. Mereka menjadi pengacara dalam perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yuyuk mengatakan Anita dan Nazarudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia, pengacara Saipul Jamil lainnya dalam perkara pencabulan. Sedangkan Nazikin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Pagi ini, Nazarudin tiba di gedung KPK didampingi koleganya sesama advokat, Syafrudin. "Semua kolega kami diperiksa satu-satu. Hari ini, Pak Nazarudin sebagai saksi untuk semua," kata Syafrudin di gedung KPK, Selasa, 28 Juni 2016.
Syafrudin mengatakan ada kemungkinan KPK memeriksa Saipul Jamil. Namun ia belum mengetahui jadwal pemeriksaan kliennya tersebut. "Itu kewenangan penyidik," tuturnya.
Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Rabu, 15 Juni2016. KPK mencokok Rohadi, Berthanatalia, kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah, dan Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil lainnya. KPK juga menyita uang dugaan suap Rp 250 juta.
Uang suap ini diduga diberikan untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan. Dalam kasus tersebut, Saipul dihukum 3 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.