Tiga Pengacara Saipul Jamil Diperiksa KPK  

Reporter

Selasa, 28 Juni 2016 13:10 WIB

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Kasman Sangaji mengenakan rompi tahanan dengan kawalan petugas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kasman yang merupakan pengacara pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap kasus kliennya tersebut pada Rabu (15/06) dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Salemba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil hari ini, Selasa, 28 Juni 2016. Ketiganya adalah Anita Sabara Sutphin, Nazarudin Lubis, dan Muhammad Nazikin Hassan. Mereka menjadi pengacara dalam perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yuyuk mengatakan Anita dan Nazarudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia, pengacara Saipul Jamil lainnya dalam perkara pencabulan. Sedangkan Nazikin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Pagi ini, Nazarudin tiba di gedung KPK didampingi koleganya sesama advokat, Syafrudin. "Semua kolega kami diperiksa satu-satu. Hari ini, Pak Nazarudin sebagai saksi untuk semua," kata Syafrudin di gedung KPK, Selasa, 28 Juni 2016.

Syafrudin mengatakan ada kemungkinan KPK memeriksa Saipul Jamil. Namun ia belum mengetahui jadwal pemeriksaan kliennya tersebut. "Itu kewenangan penyidik," tuturnya.

Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Rabu, 15 Juni2016. KPK mencokok Rohadi, Berthanatalia, kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah, dan Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil lainnya. KPK juga menyita uang dugaan suap Rp 250 juta.

Uang suap ini diduga diberikan untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan. Dalam kasus tersebut, Saipul dihukum 3 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.



MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya