RUU Tax Amnesty, PDI Perjuangan Sampaikan Nota Keberatan  

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 27 Juni 2016 22:20 WIB

Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, 15 April 2016. Pertemuan untuk mengkonsultasikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan memberikan nota keberatan atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang akan disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 28 Juni 2016. Hal itu disampaikan anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDIP, Agung Rai Wirajaya.

Dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin malam, 27 Juni 2016, Agung mengatakan keberhasilan tax amnesty sangat bergantung pada ketentuan reformasi perpajakan. "Maka, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan undang-undang perpajakan lainnya," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

PDIP, menurut Agung, meminta kebijakan tax amnesty diberlakukan sekali. Denda tax amnesty pun diminta tidak dimasukkan ke APBN-P 2016. "Kami juga mendukung upaya pemerintah mengedepankan hukum berkeadilan dengan menjaga keseimbangan dan hak wajib pajak, khususnya denda pajak," ujarnya.

Agung berujar, PDI Perjuangan mengusulkan pemisahan kategori tarif tebusan terkait dengan harta yang direpatriasi wajib pajak, yang mengikuti tax amnesty. Menurut dia, harta yang direpatriasi wajib diinvestasikan di dalam negeri selama 3 tahun. "Harta dari luar negeri juga dikenakan tarif 10 persen dalam 3 bulan pertama dan 15 persen dalam 3 bulan berikutnya," katanya.

Malam ini, Komisi Keuangan DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk dibawa ke pembahasan di rapat paripurna besok. Dalam pandangan mini fraksi, sebagian besar di Komisi XI setuju RUU tersebut segera disahkan.

Selain PDIP, ada dua fraksi yang keberatan dengan RUU Tax Amnesty, yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Keduanya berpendapat, seharusnya yang diampuni dalam RUU tersebut adalah sanksi administrasi serta sanksi pidananya, sedangkan pajak terutang tidak diampuni.

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)

Baca Selengkapnya