Pemkot Malang Larang Mobil Dinas untuk Mudik  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 27 Juni 2016 15:33 WIB

Sejumlah pemudik beristirahat sejenak saat terjebak dalam antrian sepanjang 5 Km lebih memasuki pintu gerbang Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Cikampek, Jawa Barat, 5 Mei 2016 pagi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Malang - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Sejak setahun lalu, seluruh mobil dinas dikandangkan di sekretariat Pemerintah Kota Malang. "Sesuai anjuran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara mobil dinas dikandangkan," kata Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Senin, 27 Juni 2016.

Mobil dinas juga bisa disimpan di rumah masing-masing pejabat. Namun, mereka juga harus bertanggung jawab terhadap kendaraan dinas jika ada kerusakan atau kehilangan. "Setelah libur Lebaran, semua kendaraan harus siap operasional," katanya.

Sutiaji justru juga melarang pejabat menggunakan kendaraan dinas di luar jam dinas. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas yang khusus digunakan untuk operasional kantor. "Tak boleh dibawa anaknya atau untuk keperluan keluarga," kata Sutiaji.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Pemkot melakukan pengawasan berjenjang. Kepala seksi mengawasi kepala bidang, dan kepala seksi diawasi kepala dinas. Sedangkan kepala dinas diawasi langsung Wali Kota Malang. Jika ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.

Bagi pegawai negeri yang melanggar akan menjalani hukuman disiplin. Hukuman disesuaikan dengan pelanggaran apakah hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, atau disiplin berat. "Hukuman disesuaikan dengan tingkat kesalahannya," ujarnya.

Sedangkan khusus mobil operasional justru digunakan selama Lebaran, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. Mobil itu digunakan selama piket arus mudik dan balik Lebaran mendatang. Total mobil dinas pejabat Pemerintah Kota Malang sebanyak 38 unit. Kendaraan tersebut akan disimpan dan diawasi selama mudik Lebaran.

Koordinator pengaduan pelayanan publik Malang Corruption Watch (MCW), Al Machi Ahmad, mengatakan penggunaan mobil dinas untuk Lebaran pejabat merupakan salah satu bentuk perilaku korupsi dan pemborosan. Ini melanggar Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Menurut dia, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, warga diminta terlibat aktif memantau. Warga yang telah memotret penyalahgunaan fasilitas publik bisa mengirimkannya ke alamat e-mail mcw.malang@gmail.com, Facebook dan Twitter. Temuan ini, langsung dilaporkan ke kejaksaan dan kepolisian setempat.

"Temuan tersebut akan menjadi bahan laporan untuk menindak pejabat nakal," katanya. Mobil dinas untuk kepentingan pribadi, katanya, merupakan praktek korupsi, yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompok, maupun pribadi.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Natal dan Tahun Baru, Ada 50 Bus Mudik Gratis ke Tiga Kota Ini

12 Desember 2017

Natal dan Tahun Baru, Ada 50 Bus Mudik Gratis ke Tiga Kota Ini

Pemerintah akan memberangkatkan 2.500 pemudik dari Jabodetabek ke tiga kota tujuan ini secara gratis pada libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Baca Selengkapnya

Mudik Libur Maulid Nabi 2017: Jumlah Mobil Keluar Jakarta Turun

2 Desember 2017

Mudik Libur Maulid Nabi 2017: Jumlah Mobil Keluar Jakarta Turun

Kondisi kendaraan harus diperhatikan untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik dan kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran 2017 Lancar, Kementeriaan PUPR Raih Penghargaan  

2 Agustus 2017

Mudik Lebaran 2017 Lancar, Kementeriaan PUPR Raih Penghargaan  

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap kondisi jaringan jalan nasional dan semua jalan tol dalam kondisi yang lebih baik pada mudik Lebaran 2018.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Siagakan 13 Mobil Toilet Selama Mudik

10 Juli 2017

Kementerian PUPR Siagakan 13 Mobil Toilet Selama Mudik

Mobil toilet dari Kementerian PUPR disiagakan di 11 titik di tiga ruas jalan tol.

Baca Selengkapnya

Mudik 2018, Puluhan Kilometer Tol Jawa Timur Akan Difungsionalkan

8 Juli 2017

Mudik 2018, Puluhan Kilometer Tol Jawa Timur Akan Difungsionalkan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan puluhan kilometer jalur tol yang saat ini dibangun dapat difungsikan untuk arus mudik Lebaran 2018.

Baca Selengkapnya

Tertabrak Truk, Pemudik Sepeda Motor Tewas di Brebes  

7 Juli 2017

Tertabrak Truk, Pemudik Sepeda Motor Tewas di Brebes  

Pemudik bernama Eko Wahyudi, 30 tahun, asal Grobogan, Jawa Tengah, berniat kembali ke Jakarta setelah mudik dan berlebaran di kampung halaman.

Baca Selengkapnya

Polri: Angka Kematian Arus Mudik Lebaran 2017 Turun 41,2 Persen

6 Juli 2017

Polri: Angka Kematian Arus Mudik Lebaran 2017 Turun 41,2 Persen

Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri mengatakan jumlah korban meninggal dunia pada arus mudik Lebaran 2017 menurun 41,2 persen dari tahun lalu.

Baca Selengkapnya

780 Motor Diangkut Gratis di Bandung Selama Mudik 2017

6 Juli 2017

780 Motor Diangkut Gratis di Bandung Selama Mudik 2017

Sukses di arus mudik 2017, PT KAI Daop II Bandung berharap pemerintah kembali membuka layanan angkutan motor gratis pada arus mudik tahun depan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Soal Kemacetan Panjang di Rest Area Tol Cipali

5 Juli 2017

Penjelasan Soal Kemacetan Panjang di Rest Area Tol Cipali

Kemacetan di tol Cipali pada saat arus balik mencapai sekitar 80 kilometer.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Banten Dikunjungi 61.950 Wisatawan

4 Juli 2017

Libur Lebaran, Banten Dikunjungi 61.950 Wisatawan

Dinas Pariwisata Provinsi Banten mencatat jumlah wisatawan ke Provinsi Banten selama musim libur Lebaran mencapai 61.950.

Baca Selengkapnya