Mohamad Sanusi menanggapi pertanyaan media sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, di Jakarta, 5 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan dugaan tindak pidana pencucian uang itu merupakan pengembangan dari perkara suap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Yuyuk, KPK mencium adanya tindak pidana pencucian uang dari kasus suap Raperda reklamasi. Itu sebabnya lembaga antirasuah memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang ini.
Hari ini, Senin, 27 Juni 2016, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keduanya adalah Operational Manager PT Astra Internasional Biyouzmal dan Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga Musa.
Yuyuk mengatakan Biyouzmal dan Ekamarga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka Sanusi. "Dikonfirmasi untuk dugaan kepemilikan aset MSN (Sanusi-red)," katanya saat dihubungi, Senin, 27 Juni.
Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima duit Rp 2 miliar agar DPRD memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ariesman, Sanusi, dan karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.