Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta – Pegawai Biro Hukum Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Sebaya Manek, meminta Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan I Nyoman Wara menjelaskan dasar hukum pengembalian ganti rugi negara sebesar Rp 191,3 miliar.
“Secara tegas, saya mau tanya nih, suruh dia jelaskan dasar hukumnya apa. Jangan ngomong saja tanpa menjelaskan dasar hukumnya,” ucap Serfasius kepada Tempo, Jumat, 24 Juni 2016.
Sebelumnya, I Nyoman Wara mengatakan pengembalian ganti rugi negara sebesar Rp 191,3 miliar atas pembelian lahan RS Sumber Waras bukanlah kewajiban pemerintah DKI Jakarta. Menurut dia, kerugian tersebut menjadi kewajiban Sumber Waras.
Menurut Serfasius, tidak ada landasan hukum yang mengikat Sumber Waras untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Sebab, ujar dia, proses transaksi kedua pihak telah melalui asas-asas hukum keperdataan.
“Ini bukan soal bersedia atau tidak bersedia. Tapi saya tegaskan bahwa ikatan perdata yang dibuat antara Sumber Waras dan pemda DKI itu sah,” tutur Serfasius.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan dengan BPK. Dalam pertemuan tersebut, BPK berpegang teguh bahwa ada penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, berdasarkan Pasal 23E ayat 3 UUD 1945, pemerintah DKI harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah DKI tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari seusai audit.