Sumber Waras Tolak Bayar Rp 191 M, Pengacara: Tak Ada Urusan  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 24 Juni 2016 20:35 WIB

Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Sebaya Manek, mengatakan pihaknya tidak bersedia mengembalikan uang Rp 191 miliar yang dianggap Badan Pemeriksa Keuangan sebagai kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh pemerintah DKI Jakarta.

Menurut Serfasius, selama ini dalam proses transaksi, kedua pihak telah melalui asas-asas hukum keperdataan. "Ini bukan soal bersedia atau tidak bersedia. Tapi saya tegaskan bahwa ikatan perdata yang dibuat antara Sumber Waras dan pemda DKI itu sah," ucapnya kepada Tempo, Jumat, 24 Juni 2016.

BACA: Ngotot Sumber Waras Merugi, BPK: Sampai Kiamat Jadi Beban!

Serfasius menjelaskan, jika salah satu pihak, baik pemerintah DKI Jakarta maupun Sumber Waras, ada yang dianggap wanprestasi, tentu bisa saling menggugat. Serfasius menuturkan kerugian negara yang dimaksud BPK tidak ada lagi kaitannya dengan pembelian lahan tersebut. “Kami tidak ada urusan,” ujar Serfasius.

Serfasius mengatakan pihaknya tunduk kepada keterikatan yang sah dengan pemerintah DKI. Menurut dia, obyek yang ditransaksikan, yakni lahan RS Sumber Waras, sudah sesuai dengan kesepakatan yang kami capai. Artinya, ucap dia, keduanya sudah tunduk kepada asas-asas keterikatan.

BACA: BPK Minta Kerugian Sumber Waras, Ahok: DKI Bisa Digugat

Soal kerugian negara, ujar Serfasius, Sumber Waras tidak akan mengembalikannya karena merasa tidak menggunakan keuangan negara. Menurut dia, Sumber Waras adalah entitas subyek hukum swasta yang melakukan transaksi jual-beli obyek dengan pemerintah DKI yang mana kedua pihak mengikatkan diri pada suatu perjanjian.

"Sampai hari ini, tidak ada yang melakukan wanprestasi," tutur Serfasius. Sampai sejauh ini, ucap dia, belum ada pembicaraan khusus dengan perwakilan pemerintah DKI terkait dengan keputusan BPK mengenai audit pembelian lahan RS Sumber Waras.

BACA: Jika DKI Ganti Rugi Sumber Waras, BPK: Itu Jeruk Makan Jeruk

Bila salah satu pihak dianggap melakukan wanprestasi, Serfasius meminta proses tersebut melewati jalur pengadilan. "So far, tidak ada yang kami langkahi, baik pemda DKI maupun kami sendiri," ujarnya. "Transaksinya sudah sah, tunai dan terang. Begitu."

Senin lalu, KPK bertandang ke kantor BPK. Dalam pertemuan tersebut, BPK berpegang teguh bahwa dalam pembelian lahan Sumber Waras terjadi penyimpangan. Ketua BPK Harry Azhar menuturkan pemerintah DKI tetap harus menjalankan Pasal 23-E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

BACA: ICW: DKI Tak Perlu Kembalikan Kerugian Terkait Sumber Waras

Dalam undang-undang itu disebutkan pemerintah harus tetap menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Jakarta 2014 yang diterbitkan BPK. Pemerintah Jakarta harus tetap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar dalam kurun 60 hari seusai audit.

LARISSA HUDA

BACA JUGA
Kasus Duit Reklamasi ke Lingkaran Ahok, PDIP: Jangan Menguap
Menteri Luhut Benarkan Penculikan 7 Awak Kapal Charles




Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

1 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

36 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

39 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

39 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya