Ngotot Sumber Waras Merugi, BPK: Sampai Kiamat Jadi Beban!

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 24 Juni 2016 06:15 WIB

Ketua BPK Harry Azhar Azis bersalam dengan Ketua KPK Agus Raharjo didamping pimpinan KPK saat bertemu di Gedung BPK, Jakarta, 13 Januari 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz tidak ambil pusing perihal siapa yang bakal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut dia, hal itu sudah menjadi urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Sumber Waras untuk menentukannya.

"Tapi, surat kami (untuk mengganti kerugian) bukan ke Sumber Waras, melainkan ke Pemprov. Sekarang, terserah Pemprov mau bagaimana. Kami juga tidak memandang Ahok (yang harus mengganti)," ujar Harry saat dicegat awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Senin kemarin, KPK berkunjung ke kantor BPK. Dalam pertemuan itu, BPK berpegang teguh bahwa tetap terjadi penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Oleh karenanya, pemerintah Jakarta tetap harus mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat 3.

BACA: ICW: DKI Tak Perlu Kembalikan Kerugian Terkait Sumber Waras

Pasal itu mengharuskan pemerintah tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2014 yang diterbitkan BPK. Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta tetap berkewajiban mengembalikan kerugian negara pada pembelian lahan Sumber Watas sebesar Rp 191,3 miliar.

Adapun Pemprov DKI Jakarta menolak melakukan pembayaran itu. Hal yang menjadi pertimbangan mereka adalah KPK menetapkan tidak ada kesalahan ataupun tindak pidana dalam pembelian sebagian lahan milik Sumber Waras. Hingga berita ini ditulis, sikap itu masih bertahan.

BACA: BPK Minta Kerugian Sumber Waras, Ahok: DKI Bisa Digugat

Harry melanjutkan, temuan BPK bersifat final dan mengikat. Selain itu, tidak memiliki batasan umur. Oleh karenanya, jika Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak membayar ganti rugi, maka catatan soal tunggakan ganti rugi itu akan tetap ada pada laporan-laporan tahun berikutnya.

"Dan akan dibebankan pada pemerintahan berikutnya. Kalau tidak ditindaklanjuti juga, dibebankan lagi pada pemerintahan berikutnya hingga kiamat," ujar Harry. Keputusan KPK tidak mempengaruhi temuan BPK. Sebab, karakternya berbeda. Temuan KPK bersifat pidana, sedangkan temuan BPK bersifat administrasi.

BACA: Soal Sumber Waras, Fadli Zon Tantang KPK-BPK Gelar Perkara

Kalau KPK tidak menemukan pidana, kata Harry, hal itu sah-sah saja dan dihormati oleh BPK. "Kami sudah sepakat dengan KPK untuk saling menghormati wewenang masing-masing," ujar Harry. Ia menegaskan, hal ini pun ia singgung saat bertemu KPK, Kamis sore ini. "Kami tidak dikangkangi KPK."

ISTMAN M.P.

BACA JUGA
Lima Eks Teman Ahok Ternyata Dipecat karena Curang
Dituduh Difasilitasi Ormas, Eks Teman Ahok: Kami Patungan

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

6 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

41 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

41 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya