Surabaya Razia Taksi Ilegal  

Reporter

Kamis, 23 Juni 2016 19:38 WIB

Seorang sopir taksi gelap melarikan diri setelah dipukuli oleh sejumlah sopir taksi Putra Group saat aksi unjuk rasa di depan Mall Panakukkang, Makassar, 23 Agustus 2015. Pemukulan ini adalah aksi balas dendam setelah sebelumnya oknum sopir taksi gelap melakukan pengrusakan mobil taksi Putra Grup. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Surabaya - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, DLLAJ Provinsi Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, dan Organda Kota Surabaya menjaring sepuluh taksi ilegal di depan Taman Bungkul, Surabaya, kemarin. Taksi-taksi gelap itu ditilang dan ditahan.

“Operasi ini menyangkut keamanan dan ketertiban bersama, terutama keselamatan penumpang,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat.

Taksi-taksi gelap itu dinilai melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Taksi yang merupakan angkutan umum seharusnya berbadan hukum atau koperasi.

“Ini bukan masalah aplikasi, namun tidak sesuai dengan aturan," kata Hindro kepada wartawan saat operasi. Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap. Ia mencontohkan, jika terjadi sesuatu di jalan, maka tak ada yang bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan sepuluh taksi yang ditilang itu mobilnya akan diderek Dinas Perhubungan Surabaya. Mobil itu baru akan dikembalikan jika pemilik kendaraan bersedia membuat izin untuk kendaraannya sebagai alat angkutan massal. Jika tidak bersedia membuat izin, harus membuat surat pernyataan bahwa mobil itu tidak akan digunakan untuk mengangkut penumpang. Petugas akan menyita lagi apabila ketahuan masih mengangkut penumpang. “Ini sudah sangat meresahkan.”

Mobil-mobil yang ditahan berpelat nomor bermacam-macam daerah. Ada L (Surabaya), S (Bojonegoro), P (Jember), AG (Kediri), dan B (Jakarta). Dinas memperkirakan sekitar 2.000 taksi gelap beroperasi di Surabaya.

Salah satu pengemudi yang terkena razia adalah Muhammad Kasim. Ia kecewa terhadap perusahaan yang mengoperasikan jasa taksi melalui aplikasi itu. Kasim mengaku tidak diberi tahu bahwa perusahaannya tidak berbadan hukum. “Saya ini korban, seharusnya pemiliknya yang harus diproses,” katanya sembari marah-marah kepada petugas.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia

24 Januari 2017

23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia

Penumpang pesawat yang singgah ke bandara Sultan Hasanuddin Makassar kerap mengeluhkan taksi gelap atau liar tersebut.

Baca Selengkapnya

Organda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama

11 Agustus 2016

Organda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama

Taksi yang menggunakan aplikasi android itu dinilai menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional.

Baca Selengkapnya

Go-Car Dilarang Beroperasi di Yogya  

1 Agustus 2016

Go-Car Dilarang Beroperasi di Yogya  

Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Sigit Haryanto mengatakan Go-Car dihentikan untuk mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler.

Baca Selengkapnya

Dishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya

31 Juli 2016

Dishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya

Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka.

Baca Selengkapnya

Razia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil

31 Juli 2016

Razia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil

Dinas Perhubungan menangkap 11 taksi online dalam razia gabungan.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool  

9 Juni 2016

Pengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool  

Pengemudi taksi online menggugat pemerintah terkait Peraturan

Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Baca Selengkapnya

Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM

20 Mei 2016

Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM

Setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

22 April 2016

Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

Baca Selengkapnya

Grab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi  

15 Maret 2016

Grab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi  

Pertemuan akan membahas legalitas Uber dan Grab Car yang masih diperdebatkan.

Baca Selengkapnya

Rudiantara Serahkan Penanganan Uber dan GrabCar kepada Jonan

14 Maret 2016

Rudiantara Serahkan Penanganan Uber dan GrabCar kepada Jonan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak akan menutup layanan angkutan berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya