TEMPO.CO, Surabaya - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, DLLAJ Provinsi Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, dan Organda Kota Surabaya menjaring sepuluh taksi ilegal di depan Taman Bungkul, Surabaya, kemarin. Taksi-taksi gelap itu ditilang dan ditahan.
“Operasi ini menyangkut keamanan dan ketertiban bersama, terutama keselamatan penumpang,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat.
Taksi-taksi gelap itu dinilai melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Taksi yang merupakan angkutan umum seharusnya berbadan hukum atau koperasi.
“Ini bukan masalah aplikasi, namun tidak sesuai dengan aturan," kata Hindro kepada wartawan saat operasi. Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap. Ia mencontohkan, jika terjadi sesuatu di jalan, maka tak ada yang bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan sepuluh taksi yang ditilang itu mobilnya akan diderek Dinas Perhubungan Surabaya. Mobil itu baru akan dikembalikan jika pemilik kendaraan bersedia membuat izin untuk kendaraannya sebagai alat angkutan massal. Jika tidak bersedia membuat izin, harus membuat surat pernyataan bahwa mobil itu tidak akan digunakan untuk mengangkut penumpang. Petugas akan menyita lagi apabila ketahuan masih mengangkut penumpang. “Ini sudah sangat meresahkan.”
Mobil-mobil yang ditahan berpelat nomor bermacam-macam daerah. Ada L (Surabaya), S (Bojonegoro), P (Jember), AG (Kediri), dan B (Jakarta). Dinas memperkirakan sekitar 2.000 taksi gelap beroperasi di Surabaya.
Salah satu pengemudi yang terkena razia adalah Muhammad Kasim. Ia kecewa terhadap perusahaan yang mengoperasikan jasa taksi melalui aplikasi itu. Kasim mengaku tidak diberi tahu bahwa perusahaannya tidak berbadan hukum. “Saya ini korban, seharusnya pemiliknya yang harus diproses,” katanya sembari marah-marah kepada petugas.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita terkait
23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia
24 Januari 2017
Penumpang pesawat yang singgah ke bandara Sultan Hasanuddin Makassar kerap mengeluhkan taksi gelap atau liar tersebut.
Baca SelengkapnyaOrganda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama
11 Agustus 2016
Taksi yang menggunakan aplikasi android itu dinilai menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional.
Baca SelengkapnyaGo-Car Dilarang Beroperasi di Yogya
1 Agustus 2016
Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Sigit Haryanto mengatakan Go-Car dihentikan untuk mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler.
Baca SelengkapnyaDishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya
31 Juli 2016
Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka.
Baca SelengkapnyaRazia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil
31 Juli 2016
Dinas Perhubungan menangkap 11 taksi online dalam razia gabungan.
Baca SelengkapnyaPengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool
9 Juni 2016
Pengemudi taksi online menggugat pemerintah terkait Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM
20 Mei 2016
Setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru.
Baca SelengkapnyaKemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi
22 April 2016
Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Baca SelengkapnyaGrab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi
15 Maret 2016
Pertemuan akan membahas legalitas Uber dan Grab Car yang masih diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaRudiantara Serahkan Penanganan Uber dan GrabCar kepada Jonan
14 Maret 2016
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak akan menutup layanan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Selengkapnya