Hakim Ifa: Vonis Saipul Jamil Dasarnya Kesepakatan Bulat

Reporter

Rabu, 22 Juni 2016 23:02 WIB

Terdakwa Saipul Jamil sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni 2016. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan pencabulan Saipul Jamil, Ifa Sudewi, menegaskan bahwa penetakan hukuman untuk Saipul berdasarkan kesepakatan bulat. "Vonis itu berdasarkan kesepakatan, fakta-fakta hukum yang termuat di peradilan," kata dia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.

Ifa menuturkan kesepakatan itu diambil dalam musyawarah Majelis Hakim tanggal 13 Juni 2016 jam 5 sore. "Kami baru mau (Saat itu) membicarakan pasal berapa besok mau diputus pasal apa mau diterapkan," kata dia.

Berdasarkan hasil kesepakatan itu, Ifa mengatakan, majelis hakim memvonis Saipul yang terbukti bersalah melakukan tidak asusila dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Majelis hakim menghilangkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan. Menurut Ifa, dua pasal itu diha[us karena memang tidak ada unsur yang terbukti. "Sehingga, kami pakai Pasal 292 KUHP," ujarnya.

Menurut Ifa, bukti-bukti yang didapatkan penyidik kepolisian telah sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya bukti DNA milik Saipul yang ditemukan pada tubuh korban berinisial DS. Artinya, kata Ifa, Saipul telah mengulum kemaluan korban.

Selang sehari setelah sidang vonis Saipul, 15 Juni 2016, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupusi. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta untuk meringankan hukuman Saipul. Uang itu diberikan oleh Berta Natalia selaku pengacara Saipul Jamil.

Dalam kasus dugaan suap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Rohadi dan Berta, KPK juga menetapkan ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah. Keempat tersangka itu ditahan di tempat berbeda.

Ifa diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap panitera PN Jakarta Utara, hari ini. Dia dimintai keterangan untuk tersangka Bertha.

AKMAL IHSAN | RINA W


Baca juga:
Kasus Dugaan Suap Saipul Jamil, Hakim Ifa Diperiksa KPK
Kasus Teman Ahok, Bos KPK: Surat Penyelidikan Diteken Besok

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya