Kejaksaan Ajukan Kasasi Perkara Mobil Listrik, Ini Alasannya

Reporter

Selasa, 21 Juni 2016 21:49 WIB

Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi saat mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Majelis Hakim yang diketuai Arifin menjatuhkan pidana selama Tujuh Tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider Tiga bulan serta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 17,11 miliar Subsider Dua tahun penjara karena terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri atas kasus pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum untuk perkara korupsi pengadaan mobil listrik, Victor Antonius, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan terhadap Dasep Ahmadi selaku terdakwa. Dasep, sebagaimana diketahui, adalah pencipta mobil listrik dalam perkara itu.

"Sesuai akta, kami mengajukan kasasi sejak 16 Juni. Kemudian, menyampaikan memori kasasi pada tanggal 17 Juni," ujar Victor kepada Tempo, Selasa, 21 Juni 2016.

Perkara korupsi mobil listrik berawal saat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk langsung Dasep Ahmadi sebagai pelaksana pengadaan 16 mobil listrik untuk keperluan Konferensi Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2012. Dahlan mengusulkan itu pada rapat kabinet yang dihadiri mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Agar tidak membenani negara, Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada sejumlah BUMN. Akhirnya ada tiga BUMN yaitu PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina yang siap merogoh kocek Rp32 miliar. Namun, dengan catatan, semua mobil listrik harus sudah siap sebelum pembukaan Konferensi APEC pada 1 Oktober 2013.

Dasep gagal memenuhi target tersebut. Saat APEC dibuka, ia baru mampu menyelesaikan 3 mobil. Ketika ke-16 mobil selesai dibuat, APEC sudah lama bubar. Ditambah temuan bahwa Dasep tak mengantongi sertifikat ahli, hak cipta, atau paten dalam pembuatan mobil listrik, Kejaksaan Agung melihat kegagalan Dasep tersebut sebagai sesuatu yang merugikan negara. Ia pun menjadi tersangka pada Juni 2015.

Pada bulan Maret 2016, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis Dasep 7 tahun penjara dan ganti rugi Rp17,9 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 12 tahun dan ganti rugi Rp32 miliar. Pengadilan Tinggi memberikan hasil yang senada. Walhasil, pekan lalu, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi.

Victor menjelaskan bahwa pengajuan kasasi ini didasari berbagai hal. Pertama, hukuman tujuh tahun dan denda Rp17,9 miliar dirasa terlalu ringan bagi Dasep. Menurut ia, Dasep pantas mendapat hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp32 miliar sesuai nilai proyek karena negara dianggap mengalami total loss.

Alasan kedua, karena Dahlan Iskan belum juga terseret ke perkara itu. Victor mengatakan, putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi juga menganulir keberadaan Pasal 55 UU Tipikor dalam perkara Dasep sehingga keberadaan Dahlan di perkara itu pun tidak diakui.

Padahal, kata Victor, tidak mungkin tidak ada keterlibatan pejabat negara dalam suatu perkara korupsi. Menurut Victor, pengadilan bersikap membela Dahlan Iskan dalam perkara ini.

"Alasan mereka hanya karena Dahlan tidak hadir ke persidangan. Padahal, kami sudah memamnggil yang bersangkutan tiga kali, namun tidak hadir dengan berbagai alasan. Kami minta Pengadilan untuk melakukan pemanggilan paksa, tidak dipenuhi tanpa alasan," ujar Victor.

Victor berharap Mahkamah Agung memberikan hukuman yang lebih berat dan membuka pintu bagi Kejaksaan Agung untuk mengincar Dahlan Iskan.

Sebagai catatan, dalam putusan persidangan, Majelis Hakim menilai dakwaan jaksa yang menyebut nama Dahlan Iskan itu prematur. Sebabnya, karena proyek mobil listrik disepakati Dasep langsung dengan BUMN.

Kuasa hukum Dasep, Vidi Galenso Syarief, menganggap dibersihkannya nama Dahlan menguntungkan kliennya. Pertimbangannya hampir sama dengan Victor, tetapi dengan sudut pandang berbeda yaitu bagaimana mungkin orang swasta melakukan korupsi tanpa ada pejabat pemerintah yang terlibat.

ISTMAN MP

Berita terkait

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

8 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

10 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

14 hari lalu

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

15 hari lalu

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

15 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

19 hari lalu

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

Forbes merilis orang terkaya di dunia, nomor 1 Bernard Arnault pemilik Louis Vuitton. Selanjutnya Jeff Bezos dan Elon Musk. Prajogo Pangestu ke berapa

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

22 hari lalu

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pemetaan SPKLU dilakukan secara nasional, termasuk jalur tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

24 hari lalu

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Listrik? Berikut SPKLU yang Tersedia di Tol Trans Jawa

24 hari lalu

Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Listrik? Berikut SPKLU yang Tersedia di Tol Trans Jawa

SPKLU di rest area-nya memiliki dua nozzle dan berkapasitas 60 kWh, sehingga bisa mengecas daya secara cepat. Sehingga mudik Lebaran lebih efisien.

Baca Selengkapnya