Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kiri) didampingi Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Amir Yanto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, 10 Februari 2016. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin sore, 20 Juni 2016. Menurut Arminsyah, ia datang untuk berkoordinasi dengan lembaga antirasuah terkait dengan beberapa kasus. "Ada hal-hal yang mungkin kita minta tolong ke KPK," kata Arminsyah.
Salah satu yang coba dikoordinasikan dengan KPK, kata dia, adalah kasus dugaan korupsi dana hibah Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. "Kami ada hambatan berkaitan dengan persetujuan penyitaan," ujarnya.
Menurut laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kata dia, persetujuan penyitaan dari pengadilan belum turun. Padahal pihaknya sudah mengirim surat ke pengadilan sebanyak dua kali.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan lembaga antirasuah membutuhkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Musababnya, KPK juga sedang menyelisik kasus yang berkaitan dengan La Nyalla, yaitu perkara pengadaan alat kesehatan Universitas Airlangga Surabaya.
Meski demikian, Priharsa belum tahu detail soal koordinasi antardua lembaga itu. "Detailnya saya belum tahu. Nanti saya tanya dulu kepada tim koordinasi supervisinya," ucapnya.
La Nyalla ditahan karena telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur periode 2012. La Nyalla ditahan sejak 1 Juni lalu setelah sehari sebelumnya dideportasi Singapura karena izin tinggalnya telah habis pada akhir April.